Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggencarkan inovasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Salah satu langkah terbarunya adalah pemberian bonus sebesar Rp200 ribu kepada warga yang berhasil merekam dan melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan, khususnya di wilayah sungai.
Program yang digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan bahwa insentif ini diharapkan dapat memicu semangat masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar mereka.
“Kalau dengan mereka merekam dan diberi apresiasi sebagai bonus, mungkin masyarakat akan lebih giat lagi dalam menjaga lingkungan dan saling mengingatkan satu sama lain,” ujar Dedik dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (10/7/2025).
Dedik menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu mengirimkan video rekaman aksi buang sampah sembarangan ke pihak kecamatan. Video itu kemudian akan diteruskan ke tim yustisi DLH melalui grup komunikasi internal dengan para camat.
“Videonya dikirimin saja. Kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa,” terang Dedik.
Namun, tidak semua laporan otomatis mendapatkan bonus. Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi agar laporan dianggap valid.
Syarat Penerima Bonus Rp200 Ribu
Pertama, video yang dikirim harus jelas, memperlihatkan pelaku, serta memungkinkan identifikasi. Jika pelaku menggunakan kendaraan, plat nomor kendaraan harus terlihat dengan jelas.
Setelah pelaku berhasil dikenali dan ditindak, barulah laporan bisa diproses untuk pemberian bonus. Namun, pemberian bonus hanya akan dilakukan jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar Rp300 ribu atau lebih.
“Ini yang penting, bonus Rp200 ribu baru akan cair jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar Rp 300 ribu atau lebih. Kenapa begitu? untuk mengantisipasi potensi kecurangan di mana denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor,” ungkap Dedik.
Ia menambahkan bahwa ketentuan ini ditetapkan untuk mencegah adanya manipulasi, seperti berpura-pura membuang sampah demi mendapatkan bonus.
“Kalau sampahnya sedikit dendanya cuma Rp75.000, bonusnya Rp200.000 ya tidak bisa,” tegas Dedik.
Program ini berlaku untuk semua bentuk pembuangan sampah sembarangan, tidak hanya di sungai. Sanksi yang diterapkan DLH bervariasi, mulai dari Rp75 ribu hingga mencapai Rp50 juta, tergantung tingkat pelanggarannya.
Dedik mengakui bahwa kondisi Surabaya secara umum sudah sangat bersih. Namun, masih terdapat sejumlah titik rawan yang perlu perhatian, seperti Sungai Arimbi, salah satu saluran sekunder dari permukiman penduduk yang mengalir ke kawasan Pegirian.
“Ada beberapa tempat yang menjadi perhatian kami dan masih memerlukan tindakan berkelanjutan untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan pada malam hari. Tim yustisi DLH pun harus melakukan patroli malam atau “nyanggong” demi menangkap pelanggar secara langsung.
“Setiap hari, tim kami berhasil menindak sekitar lima hingga belasan pelanggar. Tapi kalau petugas DLH sendiri tidak mendapatkan bonus karena itu adalah bagian dari tugas mereka,” kata Dedik.
Selain program bonus, DLH Surabaya juga memasang papan imbauan di lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat pembuangan sampah liar. Namun, Dedik menyayangkan karena sering kali papan-papan tersebut dilepas atau hilang.
“Harapannya tentu dengan adanya bonus ini, masyarakat bisa lebih disiplin dan tidak membuang sampah sembarangan. Saling mengingatkan lah agar menjaga kebersihan,” terangnya.
Sejak diluncurkan sekitar tiga hingga empat bulan lalu, program ini telah memberikan insentif kepada sekitar 10 orang warga Surabaya yang berhasil melaporkan pelanggaran. Pelaporan dapat dilakukan melalui kelurahan, kecamatan, atau langsung ke tim yustisi DLH. (Pr/An/A1)