Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
    Timnas Hoki Outdoor Putri Indonesia dalam kejuaraan "Central Asian Women’s Hockey Championships 2025" di Uzbekistan pada 10-17 Oktober 2025 | Sumber Foto: PP FHI
    Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025
    Minggu, 19 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Pemkot Surabaya Beri Bonus Rp200 Ribu bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Lingkungan

Pemkot Surabaya Beri Bonus Rp200 Ribu bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan

Pemberian bonus hanya akan dilakukan jika pelaku pembuang sampah dikenakan denda yustisi Rp300 ribu atau lebih.

And
Laporan: And
Jumat, 11 Jul 2025
Share
4 Min Read
Dari kanan: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto dan Camat Semampir Surabaya, M Yunus | Sumber Foto: Scr/Istimewa
Dari kanan: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto dan Camat Semampir Surabaya, M Yunus | Sumber Foto: Scr/Istimewa
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggencarkan inovasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Salah satu langkah terbarunya adalah pemberian bonus sebesar Rp200 ribu kepada warga yang berhasil merekam dan melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan, khususnya di wilayah sungai.

Program yang digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan bahwa insentif ini diharapkan dapat memicu semangat masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar mereka.

“Kalau dengan mereka merekam dan diberi apresiasi sebagai bonus, mungkin masyarakat akan lebih giat lagi dalam menjaga lingkungan dan saling mengingatkan satu sama lain,” ujar Dedik dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (10/7/2025).

Dedik menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu mengirimkan video rekaman aksi buang sampah sembarangan ke pihak kecamatan. Video itu kemudian akan diteruskan ke tim yustisi DLH melalui grup komunikasi internal dengan para camat.

Baca Juga:  Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party"

“Videonya dikirimin saja. Kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa,” terang Dedik.

Namun, tidak semua laporan otomatis mendapatkan bonus. Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi agar laporan dianggap valid.

Syarat Penerima Bonus Rp200 Ribu

Pertama, video yang dikirim harus jelas, memperlihatkan pelaku, serta memungkinkan identifikasi. Jika pelaku menggunakan kendaraan, plat nomor kendaraan harus terlihat dengan jelas.

Setelah pelaku berhasil dikenali dan ditindak, barulah laporan bisa diproses untuk pemberian bonus. Namun, pemberian bonus hanya akan dilakukan jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar Rp300 ribu atau lebih.

“Ini yang penting, bonus Rp200 ribu baru akan cair jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar Rp 300 ribu atau lebih. Kenapa begitu? untuk mengantisipasi potensi kecurangan di mana denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor,” ungkap Dedik.

Baca Juga:  Surabaya Perketat Izin Tenda Hajatan, Eri Cahyadi: Jalan Umum Bukan Milik Pribadi

Ia menambahkan bahwa ketentuan ini ditetapkan untuk mencegah adanya manipulasi, seperti berpura-pura membuang sampah demi mendapatkan bonus.

“Kalau sampahnya sedikit dendanya cuma Rp75.000, bonusnya Rp200.000 ya tidak bisa,” tegas Dedik.

Program ini berlaku untuk semua bentuk pembuangan sampah sembarangan, tidak hanya di sungai. Sanksi yang diterapkan DLH bervariasi, mulai dari Rp75 ribu hingga mencapai Rp50 juta, tergantung tingkat pelanggarannya.

Dedik mengakui bahwa kondisi Surabaya secara umum sudah sangat bersih. Namun, masih terdapat sejumlah titik rawan yang perlu perhatian, seperti Sungai Arimbi, salah satu saluran sekunder dari permukiman penduduk yang mengalir ke kawasan Pegirian.

“Ada beberapa tempat yang menjadi perhatian kami dan masih memerlukan tindakan berkelanjutan untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan pada malam hari. Tim yustisi DLH pun harus melakukan patroli malam atau “nyanggong” demi menangkap pelanggar secara langsung.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta Perkuat Pelayanan Publik

“Setiap hari, tim kami berhasil menindak sekitar lima hingga belasan pelanggar. Tapi kalau petugas DLH sendiri tidak mendapatkan bonus karena itu adalah bagian dari tugas mereka,” kata Dedik.

Selain program bonus, DLH Surabaya juga memasang papan imbauan di lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat pembuangan sampah liar. Namun, Dedik menyayangkan karena sering kali papan-papan tersebut dilepas atau hilang.

“Harapannya tentu dengan adanya bonus ini, masyarakat bisa lebih disiplin dan tidak membuang sampah sembarangan. Saling mengingatkan lah agar menjaga kebersihan,” terangnya.

Sejak diluncurkan sekitar tiga hingga empat bulan lalu, program ini telah memberikan insentif kepada sekitar 10 orang warga Surabaya yang berhasil melaporkan pelanggaran. Pelaporan dapat dilakukan melalui kelurahan, kecamatan, atau langsung ke tim yustisi DLH. (Pr/An/A1)

Bagikan:
Tag:Bonus Lapor SampahBuang SampahDenda SampahDLH SurabayaPemkot SurabayaSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim
143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Program MBG Adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Berita Lainnya:

Banjir-Dukuh-Kupang-Surabaya

Pengerjaan Saluran Dukuh Kupang Sebabkan Banjir, Walkot Eri Minta Maaf ke Warga

Jumat, 5 Apr 2024
Tersangka bersama sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya | Foto: dok. Polrestabes Surabaya

Polisi Tangkap Residivis Narkoba, Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

Selasa, 4 Feb 2025
Topping off ceremony pembangunan proyek Waron Hospital, Sabtu (10/2/2024) | dok/foto: Istimewa

Waron Hospital Siap Jadi Mercusuar Layanan Kesehatan Perempuan dan Anak

Sabtu, 10 Feb 2024
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Eri Cahyadi, saat blusukan ke rumah warga di kawasan Gayungan Surabaya, Sabtu, 19 Agustus 2023 | Kredit Foto: Istimewa

Didampingi Aprizaldi, Cak Eri Blusukan ke Gang Perkampungan Surabaya Sosialisasikan Ganjar

Sabtu, 19 Agu 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?