Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil tindakan tegas terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan daring atau online scamming. Sembilan WNA tersebut telah dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal.
Sebelumnya, enam orang di antaranya yang terdiri dari empat WN Tiongkok, satu WN Ghana, dan satu WN Nigeria ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara pada Rabu (11/06/2025).
Dua orang lainnya yang juga merupakan WN Tiongkok ditangkap di sebuah kawasan di Bali pada (19/06/2025). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap satu WN Tiongkok (RRT) di Ditjen Imigrasi pada 16 Juni 2025.
“Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming, yang berujung pada pemerasan korban,” jelas Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi (Plt Dirjen), Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulis di Jakarta, dikutip pada Kamis (10/7/2025).
Dalam operasi penindakan di Jakarta Utara, petugas mengamankan barang bukti berupa 40 unit smartphone dan dua unit iPad. Sedangkan dari penangkapan di Bali, turut disita 76 unit smartphone, tujuh unit iPad, dan tiga unit laptop.
Seluruh perangkat elektronik tersebut diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi penipuan daring.
Yuldi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada adanya aktivitas grup daring bertajuk “Love Scamming Jakarta” dan “Love Scamming Bali”.
“Kami dapati masih ada tiga WN RRT lain di grup love scamming Jakarta dan tujuh WN RRT di grup love scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi,” ungkap Yuldi.
Lebih lanjut, Yuldi menyampaikan bahwa tujuh warga Tiongkok tersebut menargetkan korbannya yang juga berasal dari RRT. Sementara itu, WN Ghana dan WN Nigeria menyasar warga negara asing lainnya sebagai target penipuan.
“Kami tegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, bertindak tegas, dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian,” katanya.
Ia juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan WNA yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke kantor migrasi terdekat,” pungkas Yuldi. (*/Sp/C1)