BicaraIndonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Pada Rabu (9/7/2025), Ditresnarkoba Polda Jatim menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di Markas Polda Jatim, sebagai bagian dari upaya tegas pemberantasan narkoba di wilayah Jawa Timur.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan perwakilan instansi terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Bea Cukai, serta Rumah Kebangsaan Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast menyampaikan bahwa perang terhadap narkoba merupakan prioritas nasional yang tidak bisa ditawar.
“Narkoba adalah musuh bersama. Ancaman terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, harus diberantas secara total dan menyeluruh,” tegas Kombes Pol Jules Abast.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengungkapkan capaian luar biasa dalam penindakan narkoba selama semester pertama tahun 2025.
“Dari Januari hingga Juni 2025, Polda Jatim telah mengungkap 3.022 kasus narkotika dan menetapkan 3.876 tersangka,” ungkapnya.
Dari ribuan pengungkapan tersebut, Polda Jatim berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yaitu sabu-sabu sebanyak 63.991,54 gram (± 64 kg), ganja 9.894 gram (± 10 kg), 85 batang tanaman ganja, 10.944 butir ekstasi dan 148 gram serbuk ekstasi, serta 3.869.861 butir pil dobel L.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus dengan tujuh tersangka, termasuk tiga kasus yang diungkap pada akhir 2024.
Adapun barang bukti yang dihancurkan meliputi sabu-sabu seberat 849 kg, 1.077.840 butir pil Karnopen, 2.860 butir ekstasi, dan 5.688.600 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).
Proses pemusnahan narkoba dilakukan secara transparan dan terukur, dimulai dari uji laboratorium forensik secara acak, disaksikan langsung oleh media dan instansi terkait. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara, dokumentasi, hingga pemusnahan.
“Jika dihitung berdasarkan potensi kerusakan, barang bukti yang diamankan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 1,2 juta jiwa dari ancaman narkoba,” ujar Kombes Robert.

Ia juga menekankan bahwa Provinsi Jawa Timur masih menjadi salah satu target utama peredaran narkoba, baik oleh sindikat nasional maupun jaringan internasional.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat antara penegak hukum dan berbagai instansi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Lebih dari sekadar pemusnahan, kegiatan ini menjadi momentum penguatan kolaborasi dan sinergi antar lembaga dalam penanganan narkotika secara komprehensif.
Dirresnarkoba Polda Jatim menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Diperlukan dukungan masyarakat, media, serta semua elemen bangsa untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tandasnya. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1