Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pernahkah kamu tiba-tiba mendapati rekening bank tak bisa digunakan? Bisa jadi rekeningmu terkena kebijakan henti sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tenang, ini bukan akhir segalanya, dan uangmu tetap aman.
PPATK melakukan penghentian sementara transaksi perbankan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kebijakan ini diterapkan khusus untuk rekening nasabah yang teridentifikasi dormant atau tidak aktif dalam waktu lama.
Penghentian sementara ini ditujukan semata-mata untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Penting diketahui, nasabah tidak kehilangan hak atas dananya meski rekeningnya dihentikan sementara.
Berapa Lama Rekening Dihentikan?
Melansir laman resmi ppatk.go.id, kebijakan ini berlaku maksimal 5 hari kerja. Jika diperlukan, PPATK dapat memperpanjang masa penghentian hingga 15 hari kerja. Ini menjadi waktu yang cukup bagi nasabah untuk melakukan klarifikasi dan aktivasi kembali.
Setidaknya ada dua tujuan utama kebijakan ini:
1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah bahwa rekening miliknya berstatus dormant;
2. Memberikan informasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (jika nasabah adalah badan usaha) terkait kepemilikan rekening tersebut.
Langkah yang Harus Dilakukan Nasabah
Jika kamu mendapati rekeningmu terkena henti sementara, jangan panik. Berikut ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mengaktifkannya kembali:
1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK. Akses formulir secara daring di laman https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
2. Datang ke Kantor Cabang Bank Tempat Membuka Rekening dan Bawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan dari PPATK
- Dokumen tambahan sesuai persyaratan masing-masing bank
3. Proses CDD (Customer Due Diligence)
Pihak bank akan melakukan profiling ulang nasabah berdasarkan data terkini dan mencocokkannya dengan database mereka.
4. Reaktivasi Rekening oleh Bank
Jika semua proses telah dilalui, bank akan mengaktifkan kembali rekeningmu. Pastikan untuk rutin mengecek status rekening agar tetap aktif dan tidak terkena penghentian serupa di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam proses aktivasi ulang, nasabah dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK 0821-1212-0195 atau email call195@ppatk.go.id.
Rekening yang dinonaktifkan sementara memang bisa membuat khawatir. Namun, langkah-langkah yang diberikan PPATK sangat jelas dan tidak rumit.
Intinya, selama kamu adalah pemilik sah rekening dan bisa melengkapi dokumen yang diminta, dana kamu akan tetap aman dan rekening bisa digunakan kembali. ***
Editorial: B1