Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Rekening Dormant Kena Henti Sementara PPATK? Ini Solusinya!
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Iptek

Rekening Dormant Kena Henti Sementara PPATK? Ini Solusinya!

Penghentian sementara ini ditujukan semata-mata untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Redaktur
Laporan: Redaktur
Senin, 7 Jul 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi rekening yang teridentifikasi dormant atau tidak aktif dalam waktu lama | Foto: Cre-DALL.E/BI
Ilustrasi rekening yang teridentifikasi dormant atau tidak aktif dalam waktu lama | Foto: Cre-DALL.E/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pernahkah kamu tiba-tiba mendapati rekening bank tak bisa digunakan? Bisa jadi rekeningmu terkena kebijakan henti sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tenang, ini bukan akhir segalanya, dan uangmu tetap aman.

PPATK melakukan penghentian sementara transaksi perbankan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kebijakan ini diterapkan khusus untuk rekening nasabah yang teridentifikasi dormant atau tidak aktif dalam waktu lama.

Penghentian sementara ini ditujukan semata-mata untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Penting diketahui, nasabah tidak kehilangan hak atas dananya meski rekeningnya dihentikan sementara.

Berapa Lama Rekening Dihentikan?

Melansir laman resmi ppatk.go.id, kebijakan ini berlaku maksimal 5 hari kerja. Jika diperlukan, PPATK dapat memperpanjang masa penghentian hingga 15 hari kerja. Ini menjadi waktu yang cukup bagi nasabah untuk melakukan klarifikasi dan aktivasi kembali.

Setidaknya ada dua tujuan utama kebijakan ini:

1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah bahwa rekening miliknya berstatus dormant;

2. Memberikan informasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (jika nasabah adalah badan usaha) terkait kepemilikan rekening tersebut.

Langkah yang Harus Dilakukan Nasabah

Jika kamu mendapati rekeningmu terkena henti sementara, jangan panik. Berikut ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mengaktifkannya kembali:

1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK. Akses formulir secara daring di laman https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

2. Datang ke Kantor Cabang Bank Tempat Membuka Rekening dan Bawa dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan dari PPATK
  • Dokumen tambahan sesuai persyaratan masing-masing bank

3. Proses CDD (Customer Due Diligence)
Pihak bank akan melakukan profiling ulang nasabah berdasarkan data terkini dan mencocokkannya dengan database mereka.

4. Reaktivasi Rekening oleh Bank
Jika semua proses telah dilalui, bank akan mengaktifkan kembali rekeningmu. Pastikan untuk rutin mengecek status rekening agar tetap aktif dan tidak terkena penghentian serupa di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam proses aktivasi ulang, nasabah dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK 0821-1212-0195 atau email call195@ppatk.go.id.

Rekening yang dinonaktifkan sementara memang bisa membuat khawatir. Namun, langkah-langkah yang diberikan PPATK sangat jelas dan tidak rumit.

Intinya, selama kamu adalah pemilik sah rekening dan bisa melengkapi dokumen yang diminta, dana kamu akan tetap aman dan rekening bisa digunakan kembali. ***


Editorial: B1

Bagikan:
Tag:KeuanganPPATKRekening BankRekening DiblokirRekening DormantTips KeuanganTransaksi Keuangan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Sudut merah: Atlet karate Jawa Timur, Ignatius Joshua Kandaou, dalam ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
PON Bela Diri 2025: Karate Jatim Awali dengan Emas dan Perak
Kamis, 23 Okt 2025
Kegiatan pemusnahan obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) di halaman Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025) | Sumber Foto: Pemkot Bandung
Polisi Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Kamis, 23 Okt 2025
Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Berita Lainnya:

Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar

Rabu, 27 Agu 2025
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustivandana (Foto: dok. PPATK)

PPATK: Lebih dari 28 Juta Rekening Diaktifkan Kembali

Kamis, 31 Jul 2025
Ilustrasi proses transaksi keuangan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) | Foto: Cre-AI/BI

140 Ribu Rekening Dormant Dihentikan, PPATK Temukan Dana Mencurigakan

Selasa, 29 Jul 2025
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) | Cre-AI/ Bicara Indonesia

23 Tahun Gerakan Nasional APU dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Senin, 21 Apr 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?