Bicaraindonesia.id, Sangihe – Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna, jajaran Koarmada II, menggelar pemusnahan barang bukti dari dua kali keberhasilan penggagalan penyelundupan ayam ras ilegal asal Filipina.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mako Lanal Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis (3/7/2025).
Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut serta menjaga keamanan wilayah perbatasan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua operasi patroli laut oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Tahuna yang digelar pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Dalam dua penangkapan tersebut, total 572 ekor ayam ras Filipina diamankan dari dua kapal tanpa nama yang tidak dilengkapi dokumen resmi, masing-masing 227 ekor dari perahu motor dan 345 ekor dari pumpboat. Selain ayam, petugas juga menemukan minuman keras, obat-obatan ayam, dan pakan ternak.
Komandan Lanal Tahuna, Letkol Laut (P) Hadi Subandi, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pemusnahan ini penting untuk mencegah masuknya penyakit hewan karantina yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Danlanal Tahuna dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Dari 572 ekor ayam yang diamankan, sebanyak 326 ekor dimusnahkan, sementara 246 ekor lainnya ditemukan telah mati sebelum proses pemusnahan dilakukan.
Prosedur pemusnahan idealnya menggunakan metode penyuntikan formalin sebelum pembakaran. Namun, kali ini dilakukan melalui penyembelihan terlebih dahulu sebelum dibakar, sebagai bentuk efisiensi dari pihak Karantina.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan instansi terkait dan media, untuk menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani penyelundupan ilegal lintas negara.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk melindungi wilayah Indonesia dari ancaman biologis, khususnya penyakit unggas yang dapat menyebar melalui hewan tanpa sertifikasi kesehatan.
Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari perintah Pangkoarmada II Laksda TNI I G. P. Alit Jaya, yang sejalan dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk ancaman di laut.
“TNI AL akan selalu hadir dan sigap mengamankan wilayah perairan yurisdiksi nasional, termasuk dari ancaman penyelundupan hewan tanpa dokumen,” tutup Letkol Hadi Subandi. (*/Pen2/A1)