BicaraIndonesia.id, Serang – Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi setelah diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 senilai Rp127.155.500 untuk bermain judi online (judol).
Tersangka berinisial MY (33) menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sekaligus bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin.
“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Selasa (24/6/2025).
Kapolres menjelaskan, tersangka memanfaatkan jabatannya untuk mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dalam proposal tersebut, tersangka mencantumkan dirinya seolah-olah sebagai bagian dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” terang AKBP Condro Sasongko.
Setelah proses SPP, tersangka mencairkan dana menggunakan token bendahara dan token Kepala Desa yang ternyata seluruhnya dikuasai oleh MY. Dana desa tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi milik tersangka.
“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, uang milik pemerintah desa itu digunakan tanpa seizin kepala desa maupun perangkat lainnya untuk bermain judi online dan trading.
“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,” jelas Kapolres.
Kasus ini terungkap saat perangkat desa akan melaksanakan program kegiatan sesuai rencana kerja desa. Namun, setelah dicek, ditemukan adanya penarikan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi tersangka.
“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” tambah Kapolres.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir sebesar Rp127.155.500. Total dana desa yang ditarik mencapai Rp184.131.000, dengan pengembalian sebagian oleh tersangka sebesar Rp56.975.500.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500,” tambah Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*/Humres/C1)