Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Dana Desa Rp127 Juta Dipakai Judol, Aparat di Serang Ditangkap Polisi
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Dana Desa Rp127 Juta Dipakai Judol, Aparat di Serang Ditangkap Polisi

Editor
Laporan: Editor
Selasa, 24 Jun 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi penahanan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa | Sumber Foto: Cre-AI/BI
Ilustrasi penahanan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa | Sumber Foto: Cre-AI/BI
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Serang – Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi setelah diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 senilai Rp127.155.500 untuk bermain judi online (judol).

Tersangka berinisial MY (33) menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sekaligus bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Kapolres menjelaskan, tersangka memanfaatkan jabatannya untuk mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dalam proposal tersebut, tersangka mencantumkan dirinya seolah-olah sebagai bagian dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Baca Juga:  Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” terang AKBP Condro Sasongko.

Setelah proses SPP, tersangka mencairkan dana menggunakan token bendahara dan token Kepala Desa yang ternyata seluruhnya dikuasai oleh MY. Dana desa tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi milik tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, uang milik pemerintah desa itu digunakan tanpa seizin kepala desa maupun perangkat lainnya untuk bermain judi online dan trading.

“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Kasus ini terungkap saat perangkat desa akan melaksanakan program kegiatan sesuai rencana kerja desa. Namun, setelah dicek, ditemukan adanya penarikan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi tersangka.

“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” tambah Kapolres.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir sebesar Rp127.155.500. Total dana desa yang ditarik mencapai Rp184.131.000, dengan pengembalian sebagian oleh tersangka sebesar Rp56.975.500.

Baca Juga:  Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500,” tambah Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*/Humres/C1)

Bagikan:
Tag:BantenDana DesaJudi OnlineKabupaten SerangKasus KorupsiKorupsi Dana DesaPerangkat DesaPolres SerangTindak Pidana Korupsi
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Sudut merah: Atlet karate Jawa Timur, Ignatius Joshua Kandaou, dalam ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
PON Bela Diri 2025: Karate Jatim Awali dengan Emas dan Perak
Kamis, 23 Okt 2025
Kegiatan pemusnahan obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) di halaman Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025) | Sumber Foto: Pemkot Bandung
Polisi Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Kamis, 23 Okt 2025
Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Berita Lainnya:

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, saat memimpin langsung penghentian kegiatan pada Kamis (9/1/2024) | Sumber Foto: dok. PSDKP KKP

KKP Hentikan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Banten

Jumat, 10 Jan 2025
Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi | Source: Polda Banten

Warga Pesisir Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Rabu, 6 Des 2023
Konferensi pers ungkap kasus jaringan judi online yang berlangsung di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024) | Foto: Ariandi/BI

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Judi Online, 6 Orang Diamankan

Senin, 15 Jul 2024
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI | Foto: Eki/Istimewa

Komisi I DPR Sarankan Komdigi Libatkan BIN dan BSSN Tumpas Judi Online

Selasa, 5 Nov 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?