Bicaraindonesia.id, Sukabumi – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pemusnahan terhadap bibit tanaman hias yang terinfeksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Sebanyak seratus batang bibit tanaman hias jenis Dracaena fragrans dan Dracaena colorama dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini diambil setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya OPTK jenis bakteri Dickeya sp. dan Pantoea stewartii.
OPTK tersebut diketahui dapat menimbulkan serangan penyakit di lapangan hingga 80-85 persen dengan potensi kehilangan hasil mencapai 98,8 persen pada tanaman pangan penting di Indonesia seperti padi, jagung, bawang merah, sayur-sayuran, kentang, tomat, tanaman hias, dan jahe.
Kepala Karantina Jakarta, Amir Hasanuddin, menyampaikan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bentuk ketegasan Barantin dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain itu, tindakan ini juga mengacu pada Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 571 Tahun 2025 tentang Penetapan Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang Dilarang.
“Pemusnahan dilakukan karena bibit tersebut terinfeksi OPTK jenis bakteri. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan yang dapat merugikan pertanian nasional,” jelas Amir dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Senin (23/6/2025).
Amir menambahkan, kehadiran OPTK pada media pembawa yang masuk ke Indonesia dapat memberikan dampak serius terhadap produksi pertanian nasional, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam jangka panjang.
“Oleh karena itu, pengawasan karantina menjadi benteng pertama dalam memutus mata rantai penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri,” tegasnya.
Amir mengimbau seluruh pelaku usaha impor agar mematuhi ketentuan karantina yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan pemeriksaan media pembawa sebelum dilakukan pemasukan ke wilayah Indonesia.
“Kami terbuka untuk konsultasi teknis. Namun, kami akan tetap bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi karantina,” tambahnya.
Karantina DKI Jakarta kembali menegaskan peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati, mendukung ketahanan pangan nasional, serta melindungi keanekaragaman hayati dari ancaman OPTK.
Proses pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh petugas Karantina dan disaksikan oleh perwakilan pemilik barang, Kepolisian Sektor Sukalarang, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Satuan Pelayanan Balai Benih Hortikultura Provinsi Jawa Barat, serta petugas Karantina DKI Jakarta. (*/Hum/C1)