BicaraIndonesia.id, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah aset barang rampasan negara senilai Rp5.355.465.000 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penyerahan hibah ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Kamis, 19 Juni 2025.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, secara langsung menyerahkan aset tersebut kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Mungki menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK sebagai ujung penangganan tindak pidana korupsi.
“Alhamdulillah telah dilaksanakan acara serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada para penerima hibah, salah satunya Kota Surabaya,” ujar Mungki.
Ia menegaskan, aset-aset yang diserahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jadi dalam suatu putusan itu setidaknya ada tujuh klaster yang harus kita selesaikan, meliputi pidana badan, barang bukti, pidana denda, uang pengganti, biaya perkara, pembukaan pemblokiran, dan pidana tambahan lainnya. Aset yang diserahkan hari ini termasuk dalam kategori barang bukti yang dirampas untuk negara,” jelasnya.
Mungki juga menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku saja, tetapi juga mempertimbangkan kebermanfaatan aset untuk negara dan masyarakat.
“Ini bisa menjadi contoh untuk semuanya, kalau kalian korupsi akibatnya seperti ini, aset-asetnya akan dirampas, disita dan lain sebagainya. Di samping itu, aset-aset ini tidak hanya dirampas saja tapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” paparnya.
KPK, kata Mungki, tetap akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aset hibah tersebut dalam kurun waktu satu tahun pasca penandatanganan.
“Hal ini kami lakukan untuk memastikan bahwa aset tersebut telah dibaliknamakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Eri Cahyadi mengatakan, aset hibah yang diterima Pemkot Surabaya berupa satu unit Apartemen Graha Golf, Tower Alexa, Lantai 1, Unit 106, Tipe 3 BR di Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis senilai Rp5.355.465.000.
“Kami kembali menerima hibah hasil rampasan dari KPK. Aset ini merupakan amanah bagi Pemkot Surabaya untuk digunakan demi kemaslahatan umat,” ujar Eri.
Ia juga melaporkan bahwa aset hibah sebelumnya telah dilakukan perbaikan dan kini digunakan sebagai lokasi Koperasi Merah Putih.
“Kami akan menggunakan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, terlebih dalam mengerakkan ekonomi. Sehingga, dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk kepada pemkot dan bisa dimanfaatkan dalam pembagunan Kota Pahlawan,” terangnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini memastikan bahwa seluruh aset rampasan KPK yang diterima Pemkot akan diberi tanda khusus.
“Sehingga masyarakat bisa mengetahui oh ternyata aset yang disita oleh KPK dikembalikan kepada negara. Ada yang dikembalikan kepada pemerintah kota agar bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan yang menambah manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Eri berharap aset hibah ini benar-benar bermanfaat bagi warga Kota Surabaya sekaligus menjadi edukasi bagi publik.
“Ini menjadi pembelajaran bahwa jika seseorang melakukan korupsi, barang-barangnya tidak hanya akan disita, tetapi juga akan kehilangan semuanya,” pungkasnya. (*/Pr/C1)