BicaraIndonesia.id, Jakarta – Pemerintah menginstruksikan seluruh operator seluler untuk menyediakan akses internet tetap hingga 100 Mbps di wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas layanan ke fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa langkah ini akan difasilitasi melalui alokasi spektrum baru dan skema jaringan terbuka (open access) untuk mendorong keterlibatan banyak pihak serta menjamin harga layanan yang terjangkau.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari percepatan pemerataan digital nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Meutya juga menegaskan bahwa konektivitas digital menjadi fondasi utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, Presiden menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat,” ujar Meutya dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Jumat (13/6/2025).
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi tersedianya layanan internet tetap berkecepatan tinggi di area yang belum tersentuh jaringan serat optik, terutama untuk fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, kantor desa, hingga rumah tangga.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, sekitar 86 persen sekolah (190.000 unit) masih belum mendapatkan akses internet tetap.
Selain itu, 75 persen puskesmas (7.800 unit) belum terkoneksi optimal, 32.000 kantor desa masih berada di zona blank spot, dan penetrasi fixed broadband baru mencakup 21,31 persen rumah tangga di seluruh Indonesia.
Untuk mendukung realisasi program ini, pemerintah telah menyiapkan spektrum baru yang akan dialokasikan secara terbuka kepada operator nasional. Model jaringan open access mewajibkan pemegang izin untuk berbagi infrastruktur dengan penyelenggara lain.
“Ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa setiap kebijakan spektrum tidak hanya mengutamakan aspek regulasi, tapi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan dan kesiapan industri,” jelas Meutya.
Selain itu, penyusunan Peraturan Menteri sebagai dasar hukum pelaksanaan program internet terjangkau ini telah melalui proses konsultasi dengan pelaku industri selama lebih dari satu bulan.
Proses seleksi operator penyedia layanan akan dimulai tahun ini dengan skema transparan dan akuntabel, yang menitikberatkan pada kesiapan teknologi serta komitmen penyelenggara dalam menyediakan layanan berkualitas dengan harga terjangkau. (*/Pr/A1)