Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan ketegasan dalam menertibkan lahan parkir liar di kawasan toko modern. Dua toko modern di kawasan Dharmahusada disegel karena tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi, Selasa (10/6/2025).
Penyegelan lahan parkir di toko modern dipimpin langsung Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkot Surabaya dalam menegakkan aturan terkait penyediaan jukir resmi di setiap tempat usaha.
Eri mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya sebelumnya telah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) kepada seluruh pemilik usaha agar tidak hanya menulis “bebas parkir” di depan toko, melainkan juga menyediakan jukir resmi berseragam.
“Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang ada tulisannya bebas parkir. Pertama, saya minta untuk menyediakan tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya. Supaya tidak ada fitnah di masyarakat,” ujar Eri.
Eri menegaskan, penyegelan lahan parkir dilakukan karena pihak toko tidak menyiapkan jukir resmi. Ketiadaan jukir resmi dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan keresahan di masyarakat. Selain itu, lahan parkir tanpa jukir resmi dikhawatirkan memicu kemacetan serta pelanggaran lalu lintas di kawasan sekitar.
“Yang saya tutup adalah tempat parkirnya, karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir di mana. Maka teman-teman toko modern ini juga menutup tokonya,” jelasnya.
Pemkot Surabaya memberikan kesempatan kepada pemilik toko untuk kembali beroperasi, dengan syarat utama yakni wajib menyediakan jukir resmi. Jika tetap nekat beroperasi tanpa jukir, maka sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha, akan dijatuhkan.
“Tapi kalau nekat beroperasi tanpa jukir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin, akan dilakukan,” imbuhnya.
Selain demi ketertiban lalu lintas, penyediaan jukir resmi di toko modern juga bertujuan melindungi konsumen dari potensi tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor.
Eri kembali mengingatkan pentingnya asuransi bagi jukir serta standarisasi seragam berupa rompi khusus dari toko.
“Pajak parkir itu pemerintah kota cuma dapat 10 persen, 90 persennya dikembalikan lagi kepada pemilik usaha. Berarti pemilik usaha bisa menggerakkan warga setempat untuk berdaya,” paparnya.
Selain itu, Eri menyatakan bahwa pengelolaan parkir harus melibatkan pihak yang sah dan terdata. Bahkan jika ada oknum RT/RW terlibat dalam pengelolaan parkir liar, akan ditindak tegas.
“Saya berharap semua tempat usaha dapat mengelola tempat parkirnya dengan tertib. Sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Surabaya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penertiban lahan parkir toko modern di Surabaya ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dalam Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa setiap pemilik usaha wajib mempekerjakan jukir resmi dengan jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda pengenal.
Standarisasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan parkir, keamanan kendaraan konsumen, serta memastikan jukir mendapatkan pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. (*/Pr/C1/)