Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Tumpukan kayu pasca banjir bandang yang melanda di Tapanuli Utara, Sumatra Utara | Sumber Foto: Hum/KLH
    Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tertibkan Pembalakan Liar
    Minggu, 14 Des 2025
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: TACB Surabaya Tegaskan Bangunan di Jalan Darmo 30 Bukan Cagar Budaya
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Peristiwa

TACB Surabaya Tegaskan Bangunan di Jalan Darmo 30 Bukan Cagar Budaya

Data TACB Surabaya mencatat bangunan tersebut sudah pernah mengajukan IMB untuk perubahan bentuk sejak tahun 1989

Editor
Laporan: Editor
Rabu, 4 Jun 2025
Share
6 Min Read
Konferensi pers terkait bangunan di Jalan Darmo 30 Surabaya, yang dihelat di Kantor Disbudporapar Surabaya, Rabu (4/6/2025) | Foto: Dna/BicaraIndonesia.id
Konferensi pers terkait bangunan di Jalan Darmo 30 Surabaya, yang dihelat di Kantor Disbudporapar Surabaya, Rabu (4/6/2025) | Foto: Dna/BicaraIndonesia.id
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polemik mengenai dugaan pelanggaran pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya yang disebut-sebut sebagai Cagar Budaya akhirnya dijawab secara resmi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya.

Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menegaskan bahwa bangunan yang berada di Jalan Raya Darmo No. 30 tersebut tidak termasuk dalam kategori Cagar Budaya, bahkan tidak masuk dalam klasifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Bangunan yang di Jalan Raya Darmo No 30 Surabaya itu bukan bangunan Cagar Budaya, bahkan juga bukan ODCG atau Objek Diduga Cagar Budaya,” kata Hasti dalam konferensi pers di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, Rabu (4/6/2025).

Menurut data yang dimiliki TACB, bangunan tersebut sudah pernah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perubahan bentuk sejak tahun 1989. Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan kawasan Darmo sebagai situs Cagar Budaya baru diterbitkan pada tahun 1998.

“Bangunan tersebut telah mengajukan IMB di tahun 1989 untuk perubahan bangunannya. Sehingga pada tahun 1998, dimana SK situs kawasan Darmo terbit, bangunan itu bentuknya sudah seperti itu, bahkan masuk list (Cagar Budaya) saja tidak. Jadi kita sudah memvalidasi bahwa bangunan itu bukan cagar budaya,” ujarnya.

Hasti menjelaskan, kawasan Darmo ditetapkan sebagai Cagar Budaya karena nilai sejarah dan perencanaannya yang rapi sejak awal. Hal ini sesuai SK Wali Kota Surabaya tahun 1998 yang menyebut kawasan perumahan Darmo sebagai real estate pertama di Jawa Timur dengan tata arsitektur terencana.

“Jadi itu yang dimaksudkan kawasan Darmo, yang dicatat kebudayaan itu adalah kawasannya. Jadi kalau kawasannya, berarti bentuk dari kawasan, tata atur, bangunan-bangunannya, bentuk jalannya, boulevard-boulevardnya,” jelas dia.

Mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat lima kategori cagar budaya, yakni benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Penetapan kawasan Cagar Budaya tidak selalu dimulai dari bangunan, tetapi bisa dari penemuan situsnya terlebih dahulu.

“Demikian juga yang terjadi di kawasan Cagar Budaya situs Darmo. Jadi pada saat ditetapkan, itu belum banyak yang ditemukan, apakah ada bangunan cagar budaya atau tidak, tapi kemudian setelah kita meneliti, kurang lebih ada 10 bangunan di kawasan Darmo yang merupakan Cagar Budaya,” ungkapnya.

Sepuluh bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya di kawasan Jalan Raya Darmo antara lain:

1. Apotek Kimia Farma (Jalan Raya Darmo No. 2-4)
2. PT Bank CIMB Niaga (Jalan Raya Darmo No. 26)
3. Gedung Wismilak (Jalan Raya Darmo No. 36-38)
4. Graha Wismilak (Jalan Raya Darmo No. 36-38)
5. Rumah tinggal (Jalan Raya Darmo No. 42-44)
6. SMP-SMA Santa Maria (Jalan Raya Darmo No. 49)
7. Bank Bangkok/Bank Permata (Jalan Raya Darmo No. 73)
8. Rumah Sakit Darmo (Jalan Raya Darmo No. 90)
9. Rumah Dinas Panglima Kodam V/Brawijaya (Jalan Raya Darmo No. 100)
10. Eks Museum Mpu Tantular/Perpustakaan Bank Indonesia (Jalan Taman Mayangkara/Darmo No. 6)

Hasti yang juga merupakan Dosen Arsitektur di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menyatakan bahwa bangunan dan situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya telah diberi penanda resmi berupa plakat.

“Jadi semua bangunan dan kawasan atau situs, itu sudah kita letakkan plakat. Jadi kalau pemerintah akan merawat atau masyarakat bisa langsung tahu, bahwa ketika ada plakatnya berarti itu adalah bangunan cagar budaya,” tutur Hasti.

Meski SK penetapan kawasan Cagar Budaya telah terbit sejak 1998, namun pemasangan plakat baru dilakukan sepuluh tahun kemudian, yaitu pada 2008. Hal ini disebabkan belum adanya ketentuan dari Kemendikbud mengenai keharusan pemasangan plakat pada masa sebelumnya.

“Selanjutnya kalau itu bangunan yang bukan mendapatkan SK cagar budaya, namun dia itu ada di dalam kawasan, maka sifatnya untuk merawatnya itu partisipatif, namun kita tetap mengawal dalam koridor,” imbuhnya.

Sementara itu, pemerhati sejarah dari Komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, turut memberikan penjelasan terkait status bangunan di Jalan Darmo No. 30. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak pernah tercatat dalam daftar resmi bangunan Cagar Budaya di Kota Surabaya.

“Kami memiliki data tentang jumlah bangunan cagar budaya, terakhir ada sekitar 200 lebih. Nah, itu (Jalan Darmo 30) tidak ada, bangunan yang sekarang dimasalahkan. Makanya saya juga heran,” ujar Kuncar.

Ia menjelaskan bahwa meski suatu bangunan berada dalam kawasan Cagar Budaya, tidak serta-merta bangunan tersebut otomatis menjadi Cagar Budaya. Sebagai contoh, kompleks Katedral Surabaya memiliki beberapa bangunan Cagar Budaya, namun pembangunan tetap dimungkinkan di antara bangunan-bangunan tersebut.

“Makanya di kompleksnya katedral, gereja tidak diapapain, tapi di antara gereja dan keuskupan dibangun tidak masalah. Karena kawasan cagar budaya itu ada karena beberapa, bukan semuanya. Makanya ini yang perlu diluruskan,” jelasnya.

Menanggapi adanya plakat cagar budaya di sekitar Jalan Darmo No. 30, Kuncar menjelaskan bahwa plakat tersebut merujuk pada kawasan secara keseluruhan, bukan pada satu bangunan tertentu. “(Plakat) itu memang tidak merujuk di satu objek, tapi kawasan,” pungkas dia. (*/Pr/An/C1)

Bagikan:
Tag:Bangunan BersejarahCagar BudayaCagar Budaya SurabayaJalan Darmo 30ODCBPlakat Cagar BudayaTACB Surabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi: Produk perajin kriya dan wastra asal Jawa Tengah, saat ambil bagian dalam ajang kerajinan The Jakarta Inacraft pada 1-5 Oktober 2025 | Foto: dok. Hum/Jateng
20 UMKM Jateng Ikut Pameran di Malaysia dan Thailand
Senin, 15 Des 2025
dok. Kejuaraan Tingkat Nasional OWF & OBA Piala Gubernur Jatim 2025 di Pantai Pasir Putih, Situbondo | Foto: Ist/Dimas Ap
Malang Juara Umum Piala Gubernur Jatim OWF 2025 Situbondo
Senin, 15 Des 2025
dok. Tumpukan kayu pasca banjir bandang yang melanda di Tapanuli Utara, Sumatra Utara | Sumber Foto: Hum/KLH
Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tertibkan Pembalakan Liar
Minggu, 14 Des 2025
Muhammad Agung Rizky, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Jawa Timur terpilih periode 2026-2030 | Foto: Ist/Dimas Ap
Agung Rizky Terpilih Aklamasi Pimpin Sapma Pemuda Pancasila Jatim
Sabtu, 13 Des 2025
Ilustrasi: Kapal penyebrangan melintas di perairan dengan latar pegunungan | Sumber Foto: Pixabay
Siklon Tropis Bakung Terbentuk, BMKG Peringatkan Dampak Tidak Langsung
Sabtu, 13 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

ILUNI UI Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatra, Sahroni Sumbang Rp1 Miliar

KLH Salurkan Bantuan Teknis dan Logistik Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

Imigrasi Surabaya Luncurkan Platform SINERGI Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kejuaraan Selam Nasional 2025 Siap Digelar di Pantai Pasir Putih Situbondo

FAJI Jatim Borong 15 Medali di World Rafting Championship 2025 Malaysia

Berita Lainnya:

Museum Bagawanta Bhari di Kabupaten Kediri, pasca kerusuhan yang terjadi Sabtu (30/8/2025) malam | Foto: dok. Pemkab Kediri

Museum Jadi Sasaran Penjarahan, Bupati Kediri Minta Artefak Dikembalikan

Selasa, 2 Sep 2025
Ilustrasi bangunan cagar budaya | Sumber Foto: Cre-AI/ Bicaraindonesia.id

TACB Surabaya: Gedung Jalan Darmo 30 Miliki IMB Tahun 1989, Bukan Cagar Budaya

Selasa, 3 Jun 2025

Eks De Javasche Bank, Saksi Sejarah Perbankan Indonesia

Minggu, 13 Okt 2019
Acara berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (8/4/2022) | dok/photo: Pemprov Jatim /Bicara Indonesia

Khofifah Beri Apresiasi Seniman dan Juru Pelihara Cagar Budaya

Sabtu, 9 Apr 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?