Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
    Timnas Hoki Outdoor Putri Indonesia dalam kejuaraan "Central Asian Women’s Hockey Championships 2025" di Uzbekistan pada 10-17 Oktober 2025 | Sumber Foto: PP FHI
    Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025
    Minggu, 19 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: TACB Surabaya Tegaskan Bangunan di Jalan Darmo 30 Bukan Cagar Budaya
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Peristiwa

TACB Surabaya Tegaskan Bangunan di Jalan Darmo 30 Bukan Cagar Budaya

Data TACB Surabaya mencatat bangunan tersebut sudah pernah mengajukan IMB untuk perubahan bentuk sejak tahun 1989

Editor
Laporan: Editor
Rabu, 4 Jun 2025
Share
6 Min Read
Konferensi pers terkait bangunan di Jalan Darmo 30 Surabaya, yang dihelat di Kantor Disbudporapar Surabaya, Rabu (4/6/2025) | Foto: Dna/BicaraIndonesia.id
Konferensi pers terkait bangunan di Jalan Darmo 30 Surabaya, yang dihelat di Kantor Disbudporapar Surabaya, Rabu (4/6/2025) | Foto: Dna/BicaraIndonesia.id
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polemik mengenai dugaan pelanggaran pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya yang disebut-sebut sebagai Cagar Budaya akhirnya dijawab secara resmi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya.

Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menegaskan bahwa bangunan yang berada di Jalan Raya Darmo No. 30 tersebut tidak termasuk dalam kategori Cagar Budaya, bahkan tidak masuk dalam klasifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Bangunan yang di Jalan Raya Darmo No 30 Surabaya itu bukan bangunan Cagar Budaya, bahkan juga bukan ODCG atau Objek Diduga Cagar Budaya,” kata Hasti dalam konferensi pers di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, Rabu (4/6/2025).

Menurut data yang dimiliki TACB, bangunan tersebut sudah pernah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perubahan bentuk sejak tahun 1989. Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan kawasan Darmo sebagai situs Cagar Budaya baru diterbitkan pada tahun 1998.

“Bangunan tersebut telah mengajukan IMB di tahun 1989 untuk perubahan bangunannya. Sehingga pada tahun 1998, dimana SK situs kawasan Darmo terbit, bangunan itu bentuknya sudah seperti itu, bahkan masuk list (Cagar Budaya) saja tidak. Jadi kita sudah memvalidasi bahwa bangunan itu bukan cagar budaya,” ujarnya.

Hasti menjelaskan, kawasan Darmo ditetapkan sebagai Cagar Budaya karena nilai sejarah dan perencanaannya yang rapi sejak awal. Hal ini sesuai SK Wali Kota Surabaya tahun 1998 yang menyebut kawasan perumahan Darmo sebagai real estate pertama di Jawa Timur dengan tata arsitektur terencana.

“Jadi itu yang dimaksudkan kawasan Darmo, yang dicatat kebudayaan itu adalah kawasannya. Jadi kalau kawasannya, berarti bentuk dari kawasan, tata atur, bangunan-bangunannya, bentuk jalannya, boulevard-boulevardnya,” jelas dia.

Mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat lima kategori cagar budaya, yakni benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Penetapan kawasan Cagar Budaya tidak selalu dimulai dari bangunan, tetapi bisa dari penemuan situsnya terlebih dahulu.

“Demikian juga yang terjadi di kawasan Cagar Budaya situs Darmo. Jadi pada saat ditetapkan, itu belum banyak yang ditemukan, apakah ada bangunan cagar budaya atau tidak, tapi kemudian setelah kita meneliti, kurang lebih ada 10 bangunan di kawasan Darmo yang merupakan Cagar Budaya,” ungkapnya.

Sepuluh bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya di kawasan Jalan Raya Darmo antara lain:

1. Apotek Kimia Farma (Jalan Raya Darmo No. 2-4)
2. PT Bank CIMB Niaga (Jalan Raya Darmo No. 26)
3. Gedung Wismilak (Jalan Raya Darmo No. 36-38)
4. Graha Wismilak (Jalan Raya Darmo No. 36-38)
5. Rumah tinggal (Jalan Raya Darmo No. 42-44)
6. SMP-SMA Santa Maria (Jalan Raya Darmo No. 49)
7. Bank Bangkok/Bank Permata (Jalan Raya Darmo No. 73)
8. Rumah Sakit Darmo (Jalan Raya Darmo No. 90)
9. Rumah Dinas Panglima Kodam V/Brawijaya (Jalan Raya Darmo No. 100)
10. Eks Museum Mpu Tantular/Perpustakaan Bank Indonesia (Jalan Taman Mayangkara/Darmo No. 6)

Hasti yang juga merupakan Dosen Arsitektur di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menyatakan bahwa bangunan dan situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya telah diberi penanda resmi berupa plakat.

“Jadi semua bangunan dan kawasan atau situs, itu sudah kita letakkan plakat. Jadi kalau pemerintah akan merawat atau masyarakat bisa langsung tahu, bahwa ketika ada plakatnya berarti itu adalah bangunan cagar budaya,” tutur Hasti.

Meski SK penetapan kawasan Cagar Budaya telah terbit sejak 1998, namun pemasangan plakat baru dilakukan sepuluh tahun kemudian, yaitu pada 2008. Hal ini disebabkan belum adanya ketentuan dari Kemendikbud mengenai keharusan pemasangan plakat pada masa sebelumnya.

“Selanjutnya kalau itu bangunan yang bukan mendapatkan SK cagar budaya, namun dia itu ada di dalam kawasan, maka sifatnya untuk merawatnya itu partisipatif, namun kita tetap mengawal dalam koridor,” imbuhnya.

Sementara itu, pemerhati sejarah dari Komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, turut memberikan penjelasan terkait status bangunan di Jalan Darmo No. 30. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak pernah tercatat dalam daftar resmi bangunan Cagar Budaya di Kota Surabaya.

“Kami memiliki data tentang jumlah bangunan cagar budaya, terakhir ada sekitar 200 lebih. Nah, itu (Jalan Darmo 30) tidak ada, bangunan yang sekarang dimasalahkan. Makanya saya juga heran,” ujar Kuncar.

Ia menjelaskan bahwa meski suatu bangunan berada dalam kawasan Cagar Budaya, tidak serta-merta bangunan tersebut otomatis menjadi Cagar Budaya. Sebagai contoh, kompleks Katedral Surabaya memiliki beberapa bangunan Cagar Budaya, namun pembangunan tetap dimungkinkan di antara bangunan-bangunan tersebut.

“Makanya di kompleksnya katedral, gereja tidak diapapain, tapi di antara gereja dan keuskupan dibangun tidak masalah. Karena kawasan cagar budaya itu ada karena beberapa, bukan semuanya. Makanya ini yang perlu diluruskan,” jelasnya.

Menanggapi adanya plakat cagar budaya di sekitar Jalan Darmo No. 30, Kuncar menjelaskan bahwa plakat tersebut merujuk pada kawasan secara keseluruhan, bukan pada satu bangunan tertentu. “(Plakat) itu memang tidak merujuk di satu objek, tapi kawasan,” pungkas dia. (*/Pr/An/C1)

Bagikan:
Tag:Bangunan BersejarahCagar BudayaCagar Budaya SurabayaJalan Darmo 30ODCBPlakat Cagar BudayaTACB Surabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim
143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Program MBG Adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Berita Lainnya:

Benteng Tujuh Lapis di Desa Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau | dok/foto: Pemprov Riau

Benteng Tujuh Lapis Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional

Jumat, 30 Jun 2023

Eks De Javasche Bank, Saksi Sejarah Perbankan Indonesia

Minggu, 13 Okt 2019
Kawasan taman wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah | dok/photo: Humas Kemendikbudristek

Festival Indonesia Bertutur 2022 Digelar di Kawasan Candi Borobudur

Sabtu, 20 Agu 2022
Museum Bagawanta Bhari di Kabupaten Kediri, pasca kerusuhan yang terjadi Sabtu (30/8/2025) malam | Foto: dok. Pemkab Kediri

Museum Jadi Sasaran Penjarahan, Bupati Kediri Minta Artefak Dikembalikan

Selasa, 2 Sep 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?