BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menunjukkan keberhasilan luar biasa dalam memberantas kejahatan jalanan dan premanisme melalui pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025.
Selama 14 hari pelaksanaan, seluruh target operasi berhasil dituntaskan 100 persen. Hasil capaian ini sebagai prestasi signifikan dalam penegakan hukum di wilayah Jawa Timur.
Operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025 ini melibatkan 275 personel Satgas Polda dan 2.566 personel dari satuan wilayah (Satwil). Total ada 1.863 kasus yang berhasil diungkap, dengan 2.307 tersangka diamankan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Jumat (16/5/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif.
“Tujuannya jelas, menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif serta menjamin iklim investasi tetap aman di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Farman.
Dari 1.863 kasus yang diungkap, sebanyak 160 kasus masuk dalam kategori Target Operasi (TO) dengan 259 tersangka yang terlibat dalam aksi penganiayaan, gangster, pemalakan oleh debt collector, bentrokan antar kelompok, hingga praktik pungli.
Sementara itu, untuk kategori Non-TO, aparat kepolisian berhasil mengungkap 259 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 342 orang. Selain itu, sebanyak 1.706 orang turut diamankan dari 1.444 kasus pelanggaran ringan, yang kemudian mendapatkan pembinaan.
“Modus operandi pelaku sangat beragam, mulai dari penganiayaan oleh kelompok pencak silat dan geng jalanan, hingga pemalakan oleh debt collector dan bentrokan antar kelompok,” ungkap Farman.
Keberhasilan Operasi Pekat II Semeru 2025 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Jatim dalam menjaga keamanan warga. Bahkan, pengungkapan kasus Non-TO melampaui target hingga 420 persen.
“Ini bukan hanya sekadar angka, melainkan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari ancaman premanisme dan kekerasan jalanan,” pungkas Farman.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama di muka umum, dan Pasal 351 tentang penganiayaan. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1