Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
    Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
    Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
    Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Penyelundupan 10.647 Ekor Kuda Laut Kering Berhasil Digagalkan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Peristiwa

Penyelundupan 10.647 Ekor Kuda Laut Kering Berhasil Digagalkan

Editor
Laporan: Editor
Jumat, 16 Mei 2025
Share
3 Min Read
Kuda laut kering yang berhasil diamankan oleh Balai Karantina Kepri bersama Bea Cukai | Sumber Foto: Barantin
Kuda laut kering yang berhasil diamankan oleh Balai Karantina Kepri bersama Bea Cukai | Sumber Foto: Barantin
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Batam – Sinergi antara Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Riau (Kepri) dengan Bea Cukai membuahkan hasil signifikan.

Sebanyak 20,971 kg atau 10.647 ekor kuda laut kering berhasil diamankan saat hendak dikirim melalui Bandara Hang Nadim, Batam, dengan tujuan Jakarta.

Demikian disampaikan Kepala Karantina Kepri Herwintarti dalam keterangan persnya di Batam, Jumat (16/5/2025).

“Betul, informasi yang disampaikan langsung ditindaklanjuti petugas Karantina dan Bea Cukai terkait pengiriman kuda laut kering sebanyak 20,971 kg atau 10.647 ekor, melalui Bandara Hang Nadim tujuan Jakarta. Tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina dan persyaratan lainnya, sehingga kami lakukan penahanan terhadap komoditas tersebut,” ujar Herwin.

Menurut Herwin, komoditas perikanan ini dibawa oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir. Rencananya, kuda laut tersebut akan dibawa keluar negeri melalui Jakarta, dan dijadikan sebagai cendera mata dari Indonesia.

Barang tersebut disimpan dalam empat koper besar. Di dalamnya, kuda laut kering dibungkus rapi bersama makanan ringan untuk mengelabui petugas. Namun, berkat ketelitian petugas Karantina dan Bea Cukai, upaya penyelundupan berhasil digagalkan.

“Hasil keterangan pemilik barang, ia membeli kuda laut tersebut melalui rekomendasi dari grup jual beli. Kuda laut dikenal memiliki khasiat sebagai obat penambah stamina, sehingga ia bermaksud memberikan kuda laut ini kepada rekan bisnis di negaranya,” papar Herwin.

Pengiriman ini dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengeluarkan media pembawa wajib melengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen lainnya, serta melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas Karantina di tempat pengeluaran.

“Kami memberikan edukasi kepada pemilik terkait peraturan karantina sebelum melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanan. Baik lalu lintas antarpulau maupun antarnegara. Pemilik barang memberikan pernyataan tidak akan mengulanginya,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pencacahan oleh tim Karantina Kepri dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, diketahui bahwa 10.647 ekor kuda laut kering tersebut terdiri dari tiga jenis, yaitu Hippocampus spinosisimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus.

Ketiga spesies ini masuk dalam daftar Appendix II CITES, yaitu kelompok spesies yang belum terancam punah, namun bisa terancam jika perdagangan tidak diatur dengan baik. (*/Pr/C1)

Bagikan:
Tag:Bandara Hang NadimBarantinBatamBea Cukai BatamBerita BatamKarantina KepriKuda LautPenyelundupan Satwa
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
Sabtu, 30 Agu 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
Sabtu, 30 Agu 2025
Pelaksanaan sanksi sosial dan penyerahan bantuan kewirausahaan pasca Restorative Justice di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Pemkot dan Kejari Surabaya Perkuat Restorative Justice, 11 Pelaku Pidana Terima RJ
Sabtu, 30 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

Berita Lainnya:

Upacara Pembukaan Operasi Bersama Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (5/12/2023) | dok/foto: Hum/PSDKP

KKP Gelar Operasi Bersama Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Selasa, 5 Des 2023
Pelepasan ekspor perdana kelapa bulat ke Tiongkok yang berlangsung di Kendari New Port, Senin (19/8/2024) | Foto: dok. Hum/Barantin

Barantin Fasilitasi Ekspor Perdana Kelapa Bulat dari Sultra ke Tiongkok

Selasa, 20 Agu 2024
Acara serah terima hibah satu unit halte di kawasan Cammo Industry, Kota Batam, Jumat 11 Agustus 2023 | Kredit Foto: Humas Jasa Raharja

Jasa Raharja Hibahkan Satu Unit Halte ke Pemkot Batam

Selasa, 15 Agu 2023
dok. Bibit tanaman hias yang terinfeksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) | Sumber Foto: Karantina DKI

Bibit Tanaman Hias Terinfeksi Bakteri Dimusnahkan Barantin di Sukabumi

Senin, 23 Jun 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?