Bicaraindonesia.id, Batam – Sinergi antara Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Riau (Kepri) dengan Bea Cukai membuahkan hasil signifikan.
Sebanyak 20,971 kg atau 10.647 ekor kuda laut kering berhasil diamankan saat hendak dikirim melalui Bandara Hang Nadim, Batam, dengan tujuan Jakarta.
Demikian disampaikan Kepala Karantina Kepri Herwintarti dalam keterangan persnya di Batam, Jumat (16/5/2025).
“Betul, informasi yang disampaikan langsung ditindaklanjuti petugas Karantina dan Bea Cukai terkait pengiriman kuda laut kering sebanyak 20,971 kg atau 10.647 ekor, melalui Bandara Hang Nadim tujuan Jakarta. Tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina dan persyaratan lainnya, sehingga kami lakukan penahanan terhadap komoditas tersebut,” ujar Herwin.
Menurut Herwin, komoditas perikanan ini dibawa oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir. Rencananya, kuda laut tersebut akan dibawa keluar negeri melalui Jakarta, dan dijadikan sebagai cendera mata dari Indonesia.
Barang tersebut disimpan dalam empat koper besar. Di dalamnya, kuda laut kering dibungkus rapi bersama makanan ringan untuk mengelabui petugas. Namun, berkat ketelitian petugas Karantina dan Bea Cukai, upaya penyelundupan berhasil digagalkan.
“Hasil keterangan pemilik barang, ia membeli kuda laut tersebut melalui rekomendasi dari grup jual beli. Kuda laut dikenal memiliki khasiat sebagai obat penambah stamina, sehingga ia bermaksud memberikan kuda laut ini kepada rekan bisnis di negaranya,” papar Herwin.
Pengiriman ini dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengeluarkan media pembawa wajib melengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen lainnya, serta melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas Karantina di tempat pengeluaran.
“Kami memberikan edukasi kepada pemilik terkait peraturan karantina sebelum melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanan. Baik lalu lintas antarpulau maupun antarnegara. Pemilik barang memberikan pernyataan tidak akan mengulanginya,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pencacahan oleh tim Karantina Kepri dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, diketahui bahwa 10.647 ekor kuda laut kering tersebut terdiri dari tiga jenis, yaitu Hippocampus spinosisimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus.
Ketiga spesies ini masuk dalam daftar Appendix II CITES, yaitu kelompok spesies yang belum terancam punah, namun bisa terancam jika perdagangan tidak diatur dengan baik. (*/Pr/C1)