Bicaraindonesia.id, Surabaya – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) menetapkan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMA. Salah satu perubahan penting adalah mekanisme seleksi jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai akademik calon murid.
Jika terdapat calon murid dengan nilai akademik yang sama, maka seleksi dilanjutkan berdasarkan jarak domisili ke sekolah tujuan. Apabila jarak masih sama, usia calon murid yang lebih tua akan diprioritaskan, dan terakhir dilihat dari waktu pendaftaran.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa perubahan dalam SPMB 2025 ini tidak terlalu signifikan, namun masyarakat perlu memahami bahwa faktor jarak bukan lagi prioritas utama pada jalur domisili SMA.
“Tahun ini kebijakan dari pemerintah pusat (Kemendikdasmen) termasuk didalamnya adalah aturan dalam penerimaan jalur domisili yang menjadi prioritas adalah nilai akademik dulu. Baru nanti jika ada calon murid baru yang nilainya sama akan dipertimbangkan melalui jarak rumah,” kata Aries Agung Paewai dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Aries menegaskan bahwa dengan kebijakan baru ini, murid yang memiliki nilai akademik tinggi meskipun jaraknya dari sekolah agak jauh tetap memiliki peluang diterima melalui jalur domisili sebaran dengan kuota 15 persen.
“Jika dipahami lebih dalam, di jalur zonasi saat PPDB tahun 2024 faktor jarak jadi penilaian utama. Tapi untuk tahun 2025 ini faktor nilai menjadi prioritas. Aturan ini hanya berlaku untuk SPMB jenjang SMA. Untuk SMK aturan ini tidak berlaku, tetap menggunakan sistem lama. Artinya jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota 10 persen,” ujarnya.
Menurut Aries, perubahan sistem ini sudah disosialisasikan melalui lima gelombang sosialisasi bersama 24 Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah, 38 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kemenag se-Jatim, serta operator sekolah. Sosialisasi ini diharapkan diteruskan ke seluruh sekolah.
“Saya berharap, setelah kami tuntaskan sosialisasi ini, utamanya kepada Kepala Cabang Dinas agar melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing. Bisa mengundang kepala SMP sederajat di wilayah masing-masing. Dan SMP bisa memberikan pencerahan kepada calon murid baru SMA dan SMK,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim, menambahkan bahwa untuk SPMB 2025, total kuota jalur domisili SMA sebesar 35 persen. Ketentuan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, komposisi jalur penerimaan untuk jenjang SMA adalah: jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, jalur domisili 35 persen (terdiri dari 20 persen domisili reguler dan 15 persen domisili sebaran), jalur prestasi lomba 5 persen, serta jalur mutasi 5 persen.
Adapun untuk jenjang SMK, kuota jalur afirmasi ditetapkan sebesar 15 persen, jalur mutasi orang tua 5 persen, jalur prestasi lomba 5 persen, jalur domisili SMK 10 persen, dan jalur prestasi akademik 65 persen.
“Kuota-kuota ini sudah ditentukan oleh Pusat. Kalau dari pusat kuota domisili SMA minimal 30 persen, Afirmasi SMA minimal 30%, Prestasi SMA minimal 30%, dan Mutasi maksimal 5%. Tapi karena total dari semua jalur di SPMB SMA masih 95%, maka sisa kuota 5% dimasukkan ke jalur domisili SMA, sehingga jalur Domisili SMA SPMB Jatim kuotanya 35%,” jelas Mustakim.
Mustakim juga menerangkan bahwa dalam jalur domisili SMA, penilaian akan mengutamakan nilai akademik. Nilai tersebut dihitung dari nilai rapor SMP/MTs sederajat semester 1 hingga 5, ditambah Indeks Sekolah.
Indeks Sekolah ini diperoleh dari rerata jumlah lulusan yang diterima di SMA/SMK Negeri di Jatim. Komposisi penilaiannya adalah 60 persen nilai rapor dan 40 persen Indeks Sekolah.
Tahun sebelumnya, nilai akhir akademik terdiri dari 30 persen Indeks Sekolah, 20 persen akreditasi, dan 50 persen nilai rata-rata rapor. Namun pada SPMB 2025, formulasi berubah menjadi 60 persen nilai rapor dan 40 persen Indeks Sekolah. Jika ada nilai akhir yang sama, baru faktor jarak digunakan sebagai pertimbangan.
Meski aturan jalur domisili sudah ditetapkan, saat ini Dindik Jatim masih mendiskusikan usulan penentuan rayon untuk jalur domisili reguler dan sebaran. Proses ini dilakukan bersama para Kepala Cabang Dinas di setiap wilayah dan akan dilaporkan ke Kepala Dindik Jatim. Targetnya, penentuan rayon selesai pada awal Mei 2025.
“Tahun lalu ada desa dekat dengan sekolah. Karena tidak masuk domisili ini kita perbaiki dan kita evaluasi, agar desa-desa yang berdekatan dengan sekolah bisa masuk domisili. Harapan kita SPMB bisa terlaksana dengan baik,” tandas Mustakim. (*/Dwi/A1)