Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan mendampingi proses hukum dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa dugaan kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang pekerja asal Pare, Kediri.
Pekerja tersebut mengaku bahwa ijazah miliknya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan.
“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelas Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (14/4/2025).
Sebagai respons atas persoalan ini, Pemkot Surabaya langsung mengambil langkah cepat. Eri menyebut pihaknya akan mengantar langsung pekerja tersebut ke kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
“Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah pukul 10.00 WIB dikawal oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.
Eri juga menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan dengan adil dan pihak yang bersalah harus bertanggung jawab.
“Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuhnya.
Selain itu, Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan pendampingan hukum bagi korban melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pekerja yang merasa dirugikan.
“Pemerintah kota wajib hukumnya masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.
Selain itu, Eri juga mengimbau kepada para pekerja lainnya yang mengalami kasus serupa agar tidak ragu untuk melapor, terutama warga Surabaya.
“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, Wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tandasnya.
Mengenai kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Pemkot Surabaya juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hal ini mengingat keterbatasan kewenangan pemerintah kota dalam melakukan pengawasan tenaga kerja.
“Karena di Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 di dalam lampiran, kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.
Eri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga hak-hak tenaga kerja tanpa mengesampingkan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
“Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” pungkasnya. (*/Pr/C1)