Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
    Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
    Kamis, 28 Agu 2025
    Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar
    Rabu, 27 Agu 2025
    dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
    TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
    Selasa, 26 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia
    Selasa, 26 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polisi Ungkap Kronologi Pemuda Tega Bunuh Ayah Kandung di Surabaya
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polisi Ungkap Kronologi Pemuda Tega Bunuh Ayah Kandung di Surabaya

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Rabu, 9 Apr 2025
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Peristiwa pembunuhan tragis kembali menggegerkan warga Kota Surabaya. Seorang pemuda berinisial A.U.O (22) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, H.M.S (64), pada Sabtu dini hari, 5 April 2025.

Insiden berdarah ini terjadi di tepi Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal, dan diduga dilatarbelakangi oleh amarah serta dendam yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan kronologi pembunuhan yang mengejutkan publik ini.

Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 05.00 WIB dalam kondisi tak bernyawa, dengan luka parah di bagian kepala yang mengindikasikan terjadinya kekerasan fisik.

“Jadi peristiwa ini kami ungkap setelah adanya temuan jenazah seorang pria dengan luka di bagian kepala. Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah anak kandung korban sendiri,” terang AKBP Aris dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Hadirkan Layanan “Paspor Merdeka” di HUT ke-80 RI
Tersangka kasus pembunuhan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Tersangka kasus pembunuhan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2025) | Foto: Ariandi K/BI

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tragedi ini bermula saat korban mengajak anaknya keluar rumah untuk mencari makan dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka sempat berhenti di toko modern kawasan Satelit Indah Surabaya untuk membeli rokok. Namun dalam perjalanan, suasana berubah tegang karena terjadi adu mulut antara ayah dan anak.

Pemicunya diduga karena pelaku telah menggadaikan mobil milik keluarga. Korban pun menegur dan menyindir anaknya dengan menyentuh hal-hal pribadi yang berkaitan dengan istri dan mertua pelaku.

Perkataan tersebut diduga memicu ledakan emosi yang akhirnya memuncak menjadi tindakan kekerasan.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Bekuk Puluhan Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis

Saat melewati area lahan kosong, pelaku menghentikan laju motornya. Di lokasi tersebut, A.U.O secara tiba-tiba memukul kepala ayahnya dari belakang menggunakan siku. Akibat pukulan keras itu, korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal jalan dengan keras.

Mirisnya, pelaku tidak memberikan pertolongan. Sebaliknya, ia justru kabur meninggalkan sang ayah yang saat itu masih hidup. Sepeda motor dan tas milik korban turut dibawa kabur oleh pelaku, sementara jasad ayahnya dibiarkan tergeletak di pinggir jalan yang sepi.

Namun, pelarian A.U.O tak berlangsung lama. Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku di kawasan Citraland, Surabaya, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka kasus pembunuhan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Tersangka kasus pembunuhan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/4/2025) | Foto: Ariandi K/BI

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit sepeda motor, tas selempang milik korban, struk belanja, rekaman CCTV, serta hasil visum yang membuktikan adanya kekerasan fisik,” jelas AKBP Aris.

Baca Juga:  Unesa Tegaskan Komitmen Beasiswa untuk Atlet Berprestasi, Rektor Ajak Kampus Lain Ikut Serta

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah lama memendam sakit hati terhadap ayahnya karena merasa sering dihina dan dipermalukan, khususnya dalam urusan rumah tangganya.

Atas tindakan keji tersebut, A.U.O kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Motifnya murni karena sakit hati. Tersangka tidak bisa menerima perlakuan dan ucapan ayahnya yang terus mengungkit hal-hal pribadi selama perjalanan malam itu,” pungkas AKBP Aris. ***


Laporan: Ariandi K
Editorial: C1

Bagikan:
Tag:Berita SurabayaKasus PembunuhanKriminalPembunuhanPolrestabes SurabayaSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
Jumat, 29 Agu 2025
dok. Perbaikan jalan di wilayah Provinsi Jawa Tengah | Foto: Pemprov Jateng
Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan
Jumat, 29 Agu 2025
Kelas Parenting di Puspaga Balai RW 6, Kelurahan Wonokusumo, Kamis (28/8/2025) | Sumber Foto: Kominfo Surabaya
PKK dan Bhayangkari Surabaya Ajak Perempuan Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan
Jumat, 29 Agu 2025
Daun patikan kebo (Sc: wikimedia)
Patikan Kebo: Tanaman Liar di Jalanan yang Punya Khasiat Rahasia
Kamis, 28 Agu 2025
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Kamis, 28 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Berita Lainnya:

Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji saat mengikuti rapat paripurna di DPRD Surabaya | dok/photo: Pemkot Surabaya

Kalangan DPRD Apresiasi Kinerja Eri Cahyadi-Armudji di Setahun Pimpin Surabaya

Senin, 28 Feb 2022
Konferensi pers ungkap kasus pada Operasi Sikat Jaran Candi 2022 | dok/photo: Tribata

Polda Jateng Ungkap 332 Kasus Curanmor

Sabtu, 1 Okt 2022
Konser anak istimewa di Graha YKP Surabaya, Rabu 29 Mei 2024 | dok/foto: Pemkot Surabaya

Surabaya Gelar Konser dan Pameran Karya Anak Istimewa

Rabu, 29 Mei 2024
Konferensi pers ungkap kasus pengoplosan Gas LPG yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025) | Foto: dok. Bid-Hum

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Jakarta dan Bekasi

Jumat, 14 Feb 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?