Bicaraindonesia.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warganya. Program ini mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa program tersebut berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasaran utamanya adalah wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Selasa (25/3/2025).
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng menargetkan penyaluran piutang PKB yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun.
Untuk memperoleh manfaat dari program ini, wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dan melakukan pembayaran PKB untuk tahun berjalan, yakni 2025. Dengan demikian, tunggakan pajak serta dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Menurut Luthfi, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran program ini, termasuk dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, serta Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menyatakan bahwa sebagai bentuk dukungan terhadap program ini, pihaknya juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa jumlah potensi PKB di provinsi ini mencapai sekitar 12 juta objek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta unit masih memiliki tunggakan pajak.
“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen,” ungkapnya.
Bapenda Jateng terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memanfaatkan program ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran PKB, serta berbagai pihak lainnya. (*/Hms/A1)