Bicaraindonesia.id, Jakarta – Dewan Pers mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi dalam kardus ke kantor Tempo yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3/2025).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 UU Pers,” ujar Ninik Rahayu dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Sabtu, (22/3/2025).
Dewan Pers bersama komunitas pers secara tegas mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis maupun perusahaan media.
Menurut dia, serangan semacam ini tidak hanya mencerminkan tindakan kekerasan, tetapi juga merupakan bentuk premanisme yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis/ wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menilai bahwa tindakan ini sekaligus melanggar hak asasi manusia. “Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki,” tambahnya.
Untuk itu, Dewan Pers mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan harus menempuh jalur yang sesuai dengan mekanisme hukum.
Sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pihak yang keberatan dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan yang dianggap merugikan.
Lebih lanjut, Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku teror ini. “Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari,” ujar Ninik.
Selain itu, ia mengimbau agar semua pihak tidak menggunakan cara-cara tidak beradab dalam menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan media.
Dewan Pers juga menganjurkan agar Tempo melaporkan kejadian ini kepada aparat keamanan dan penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.
Di sisi lain, Ninik menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh gentar menghadapi berbagai bentuk ancaman.
Ia mendorong insan pers untuk tetap bekerja secara profesional, kritis, dan berpegang teguh pada prinsip jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak,” tutupnya. (*/Sp/A1)