Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, menangkap tiga pelaku kasus penggelapan sepeda motor di Kota Pahlawan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa kabur dua motor milik AN (28), warga Benowo.
Para pelaku yang diamankan adalah BBS, warga Wonorejo 3, M warga Nginden dan SE warga Pandugo Surabaya.
Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap setelah terbukti membawa lari dua unit motor milik AN pada akhir November 2024.
“BBS ditangkap saat membawa lari dua sepeda motor milik korban AN, yaitu Honda PCX dan Honda Blade,” ujar Made dalam konferensi pers di Mapolsek Sukolilo, Rabu (12/3/2025).
Made menjelaskan bahwa korban AN dan BBS saling mengenal. Awalnya, BBS meminjam motor Honda Blade dengan alasan untuk dipakai ayahnya pergi pengajian. Selang dua hari, BBS kembali meminjam Honda PCX milik AN dengan dalih mencari pekerjaan.
“Karena mereka berteman, AN pun meminjamkannya. Namun, justru motornya dibawa kabur,” jelas Made.
Kecurigaan AN muncul setelah BBS tidak dapat dihubungi sejak awal Oktober 2024. Menyadari hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Sukolilo segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis (20/2/2025), BBS berhasil diamankan saat sedang berjualan obat di Jalan Pasar Kembang.
Sehari kemudian, polisi menangkap SE yang berperan sebagai perantara sebelum menyerahkan motor kepada M sebagai penadah.
Setelah mengetahui BBS dilaporkan ke polisi, SE menebus motor AN dari M, lalu menjualnya kepada NI di Pasuruan, yang kini masih buron.
“Setelah menangkap BBS, kami juga menangkap dua pelaku lainnya, SE dan M, yang turut mendapatkan keuntungan dari aksi kejahatan ini,” tambah Made.
Kini, BBS dan SE dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara itu, M dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (*/Jk/A1)