BicaraIndonesia.id, Surabaya – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Surabaya, Jawa Timur. Seorang residivis berinisial S (35), warga Wonokromo, berhasil diringkus saat membawa puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi.
Pelaku yang sebelumnya pernah mendekam di penjara karena kasus serupa, kini kembali berhadapan dengan hukum.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap tersangka di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dupak, Kecamatan Krembangan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu seberat 2,88 gram serta beberapa butir ekstasi berwarna hijau dan biru.
“Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, tas selempang hitam, serta sepeda motor matic yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” ujar AKBP Miftah dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 4 Februari 2025.
Tak hanya menangkap tersangka di lokasi pertama, tim Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di tempat kosnya di Jalan Petemon IV Belakang, Kecamatan Sawahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan kantong plastik berisi sabu seberat 23 gram, dua timbangan elektrik, satu kartu ATM, serta dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial H (DPO), yang hingga kini masih dalam pengejaran,” tambah AKBP Miftah.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah sistem “ranjau”, di mana narkoba diletakkan di titik tertentu sebelum diambil untuk diedarkan.
Tersangka mengaku telah menerima narkotika dari H sebanyak lima kali sejak 4 November 2024. Setiap berhasil mengedarkan 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
Polrestabes Surabaya memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok utama yang masih buron.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (*/Ark/A1)