BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah penampungan anak asuh di Kota Surabaya. Pelaku yang diketahui berinisial NK (60) merupakan pemilik rumah penampungan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor 165 yang diterima pada 30 Januari 2025.
“Tersangka sudah diamankan oleh tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1) pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin, 3 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila.
Di waktu yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini telah berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 20 Januari 2025.
“Kasus ini bermula setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya,” ungkap Kombes Farman.
Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan aksinya terhadap para korban yang merupakan penghuni rumah penampungan.
Awalnya, terdapat lima anak yang tinggal di rumah tersebut. Namun, setelah insiden kekerasan terungkap, tiga anak meninggalkan tempat tersebut, sementara dua lainnya kini berada di shelter perlindungan anak.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, fotokopi legalisir Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Serta, Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak,” jelas Kombes Farman.
Sementara itu, Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, menambahkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka bersifat fisik dan psikis. Korban adalah anak-anak dari keluarga kurang mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut.
Saat ini, Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya,” tegas AKBP Ali Purnomo.
Polda Jatim menegaskan untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (Hms/Ark/A1)