Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid | Sumber Foto: Hum ATR/BPN
    Pendaftaran Tanah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1.021 Triliun
    Jumat, 24 Okt 2025
    Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federasi Luiz Inacio Lula da Silva, dalam pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (23/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional
    Jumat, 24 Okt 2025
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: BPJS Kesehatan Surabaya Jelaskan Alur Penanganan 144 Penyakit di FKTP
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Kesehatan

BPJS Kesehatan Surabaya Jelaskan Alur Penanganan 144 Penyakit di FKTP

Daftar 144 penyakit ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Jumat, 31 Jan 2025
Share
4 Min Read
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menanggapi pemberitaan terkait 144 jenis penyakit yang dikabarkan tidak ditanggung atau dijamin penanganannya di rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa penyakit-penyakit tersebut tetap mendapatkan layanan, namun dapat ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, serta dokter memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan atau rumah sakit, maka biaya perawatan tetap ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Hernina dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, 31 Januari 2025.

Hernina menjelaskan bahwa daftar 144 penyakit ini bukan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

Baca Juga:  143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Peraturan tersebut mencantumkan 736 daftar penyakit yang dikelompokkan berdasarkan sistem tubuh manusia dan tingkat kompetensi dokter yang harus dicapai setelah menyelesaikan pendidikan.

Menurut Hernina, dokter di FKTP seperti puskesmas atau klinik memiliki kapasitas untuk menangani penyakit-penyakit tersebut secara tuntas.

“Namun, jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter dapat merujuknya ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” imbuhnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendukung optimalisasi peran puskesmas dalam layanan kesehatan. Hernina mengapresiasi saran anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, yang mendorong puskesmas untuk meningkatkan jadwal layanan dan memaksimalkan penggunaan peralatan medis.

“Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berupaya memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta,” jelas Hernina.

Baca Juga:  Pakar Geologi ITS Ungkap Penyebab Semburan di Sungai Surabaya

Ia menegaskan bahwa alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien datang ke FKTP terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan medis lain sesuai indikasi. Jika kondisi pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, FKTP dapat memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis, terutama jika kondisi pasien bersifat kronis atau membutuhkan penanganan dalam Golden Time Standar,” tambah Hernina.

Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud harus ditangani secara tuntas di FKTP. Panduan praktik klinis untuk penyakit-penyakit tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan HK.01.07/Menkes/1936/2022.

Baca Juga:  Hotel di Surabaya Komitmen Cegah Praktik Maksiat

“Jika peserta JKN mengalami keluhan kesehatan yang tidak bersifat gawat darurat, mereka bisa berobat ke FKTP tempatnya terdaftar,” ujar Arief.

Terkait isu pasien demam yang berpotensi kejang tetapi ditolak rumah sakit, Arief menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, hanya dokter yang berwenang menentukan indikasi medis, bukan pasien.

Oleh karena itu, menurut dia, dokter di IGD atau rumah sakit yang akan memutuskan apakah kondisi pasien termasuk dalam kategori kegawatdaruratan.

BPJS Watch juga berharap pemerintah daerah untuk mengoptimalkan layanan FKTP, terutama puskesmas, agar dapat beroperasi selama 24 jam.

“BPJS Watch berharap agar Faskes Tingkat Pertama milik Pemerintah, seperti Puskesmas, memberikan pelayanan selama 24 jam,” pungkasnya. ***


Laporan: Ariandi K
Editorial: A1

Bagikan:
Tag:BPJS KesehatanBPJS SurabayaFaskesJKNLayanan KesehatanPuskesmasSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan bersama para GM hotel di Graha Sawunggaling, Surabaya, Jumat (24/10/2025) | Foto: Dna/BI
Hotel di Surabaya Komitmen Cegah Praktik Maksiat
Jumat, 24 Okt 2025
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid | Sumber Foto: Hum ATR/BPN
Pendaftaran Tanah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1.021 Triliun
Jumat, 24 Okt 2025
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federasi Luiz Inacio Lula da Silva, dalam pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (23/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional
Jumat, 24 Okt 2025
Sudut merah: Atlet karate Jawa Timur, Ignatius Joshua Kandaou, dalam ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
PON Bela Diri 2025: Karate Jatim Awali dengan Emas dan Perak
Kamis, 23 Okt 2025
Kegiatan pemusnahan obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) di halaman Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025) | Sumber Foto: Pemkot Bandung
Polisi Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Kamis, 23 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Atlet Kempo Jatim Aisyah Amini Raih Emas di PON Bela Diri 2025

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas

Berita Lainnya:

Ilustrasi acara pernikahan atau hajatan di jalan umum | Foto: Cre-AI/BI

Surabaya Perketat Izin Tenda Hajatan, Eri Cahyadi: Jalan Umum Bukan Milik Pribadi

Minggu, 19 Okt 2025
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi | dok/foto: Dew/Bicaraindonesia.id

Kemenkes Minta Pemda Tingkatkan Pemahaman SUB PIN Polio

Jumat, 19 Jan 2024
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajarannya saat menyusuri gang di kawasan Jalan Kalimas Timur, Pegirian dan Jalan Panggung, Minggu (25/2/2024) | dok/foto: Istimewa

Walkot Eri Tancap Gas Revitalisasi Kawasan Kota Lama Wisata Religi Ampel

Minggu, 25 Feb 2024
Timnas Indonesia U17 saat melawan Timnas Maroko U17 dalam gelaran Piala Dunia U17 2023 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Kamis (16/11/2023) | dok/foto: PSSI

Polda Jatim Terapkan Pengamanan Ramah Anak

Jumat, 17 Nov 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?