BicaraIndonesia.id, Surabaya – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menanggapi pemberitaan terkait 144 jenis penyakit yang dikabarkan tidak ditanggung atau dijamin penanganannya di rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa penyakit-penyakit tersebut tetap mendapatkan layanan, namun dapat ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, serta dokter memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan atau rumah sakit, maka biaya perawatan tetap ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Hernina dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, 31 Januari 2025.
Hernina menjelaskan bahwa daftar 144 penyakit ini bukan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
Peraturan tersebut mencantumkan 736 daftar penyakit yang dikelompokkan berdasarkan sistem tubuh manusia dan tingkat kompetensi dokter yang harus dicapai setelah menyelesaikan pendidikan.
Menurut Hernina, dokter di FKTP seperti puskesmas atau klinik memiliki kapasitas untuk menangani penyakit-penyakit tersebut secara tuntas.
“Namun, jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter dapat merujuknya ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” imbuhnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendukung optimalisasi peran puskesmas dalam layanan kesehatan. Hernina mengapresiasi saran anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, yang mendorong puskesmas untuk meningkatkan jadwal layanan dan memaksimalkan penggunaan peralatan medis.
“Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berupaya memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta,” jelas Hernina.
Ia menegaskan bahwa alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien datang ke FKTP terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan medis lain sesuai indikasi. Jika kondisi pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, FKTP dapat memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis, terutama jika kondisi pasien bersifat kronis atau membutuhkan penanganan dalam Golden Time Standar,” tambah Hernina.
Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud harus ditangani secara tuntas di FKTP. Panduan praktik klinis untuk penyakit-penyakit tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan HK.01.07/Menkes/1936/2022.
“Jika peserta JKN mengalami keluhan kesehatan yang tidak bersifat gawat darurat, mereka bisa berobat ke FKTP tempatnya terdaftar,” ujar Arief.
Terkait isu pasien demam yang berpotensi kejang tetapi ditolak rumah sakit, Arief menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, hanya dokter yang berwenang menentukan indikasi medis, bukan pasien.
Oleh karena itu, menurut dia, dokter di IGD atau rumah sakit yang akan memutuskan apakah kondisi pasien termasuk dalam kategori kegawatdaruratan.
BPJS Watch juga berharap pemerintah daerah untuk mengoptimalkan layanan FKTP, terutama puskesmas, agar dapat beroperasi selama 24 jam.
“BPJS Watch berharap agar Faskes Tingkat Pertama milik Pemerintah, seperti Puskesmas, memberikan pelayanan selama 24 jam,” pungkasnya. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1