Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden: Bangsa Kita Memerlukan Kepolisian yang Bersih, Dicintai Rakyat
    Rabu, 2 Jul 2025
    Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) | Sumber Foto: Div Hum Polri
    Presiden Prabowo Anugerahkan Nugraha Sakanti kepada 7 Satker Polri
    Selasa, 1 Jul 2025
    Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
    KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat, Minggu, (29/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Targetkan RI Swasembada Energi Maksimal 7 Tahun
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Rabu, 25 Juni 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat
    Kamis, 26 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Pakar Unair Beri Pandangan Soal Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Pakar Unair Beri Pandangan Soal Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP

Pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi, dinilai dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga

Joko Irawan Laporan: Joko Irawan Kamis, 23 Jan 2025
Share
3 Min Read
Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib | Sumber Foto: dok. Pribadi
Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib | Sumber Foto: dok. Pribadi
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Thalib, memberikan pandangannya terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian. Menurutnya, kebijakan ini strategis dan sesuai prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik.

“Kepolisian, sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat,” ujar Prawitra, melalui keterangan tertulis dikutip pada Kamis, 23 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi, dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional, di mana setiap institusi memiliki kewenangan yang sudah jelas.

Baca Juga:  Polri dan Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 98 Calon Korban TPPO

“Persoalan ini bukanlah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya, terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut, dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan,” tegasnya.

Prawitra juga menggarisbawahi kesiapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan fungsi penyidikan. Menurutnya, Polri memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang khusus untuk mendukung tugas ini.

“Karena memang didesain untuk menjalankan hal tersebut. Tidak hanya itu, kepolisian dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga:  Kapolda Kepri: Peran Intelijen Sebagai Kunci Menjaga Stabilitas Nasional

Karena itu, ia menilai bahwa dengan menyerahkan wewenang penyidikan kepada kepolisian dan penuntutan kepada kejaksaan, akan menciptakan pembagian peran yang lebih jelas dalam sistem peradilan pidana.

“Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan,” ucap Prawitra.

“Pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih super dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya,” imbuhnya.

Keterlibatan institusi di luar kepolisian dalam penyidikan, menurut Prawitra, justru berpotensi menimbulkan sejumlah risiko. Salah satunya adalah kaburnya batasan peran antara penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (kejaksaan).

Baca Juga:  25 Robot Polisi Ramaikan Monas Jelang Hari Bhayangkara 2025

“Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” jelas dia.

Karenanya, Pakar Unair ini menegaskan bahwa jika ada ketidakpuasan publik terhadap kinerja kepolisian atau kejaksaan, mekanisme pengawasan harus dilakukan secara ketat.

Ia mengusulkan penerapan mekanisme reward and punishment tanpa perlu menambah atau mengubah kewenangan dasar kedua lembaga tersebut.

“Wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi Kepolisian saja, sebagaimana hal hanya Kejaksaan dengan fungsi penuntutan,” pungkasnya. ***


Laporan: Joko
Editorial: And

Bagikan:
Tag:Hukum Acara PidanaKejaksaanPenyidikanPolriPrawitra ThalibRUU KUHAPWewenang Penyidikan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Upacara penutupan cabang olahraga Gateball Porprov Jatim 2025 digelar di Kota Batu, Rabu (2/7/2025) | Foto: Ist/Dimas Ap
Kabupaten Mojokerto Raih Juara Umum Gateball Porprov Jatim 2025
Rabu, 2 Jul 2025
AA Boxer saat membuka Cabang olahraga Tarung Derajat pada ajang Porprov Jawa Timur 2025 di Kota Batu, Rabu (2/7/2025) | Foto: Ist/Dimas Ap
AA Boxer Resmi Buka Cabor Tarung Derajat Porprov Jatim IX 2025
Rabu, 2 Jul 2025
dok. Musisi sekaligus seniman asal Surabaya, Sastra Harijanto Tjondrokusumo, bersama Band Miracle Indonesia Satu | Foto: Ist/Dimas AP
Musisi Surabaya Suarakan Nasionalisme Lewat Lagu Bertema Cinta Tanah Air
Rabu, 2 Jul 2025
dok. Masjid Jami Matraman di Jalan Matraman Dalam II, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat | Sumber Foto: Pemprov DKI
Pemprov DKI Gagas Program Revitalisasi Sound System Masjid
Rabu, 2 Jul 2025
dok. Petugas Satpol PP Surabaya membersihkan toilet umum yang dialihfungsikan menjadi rumah tinggal | Sumber Foto: Pemkot Surabaya.
Toilet Umum Dialihfungsikan Jadi Hunian, Pemkot Surabaya Turun Tangan
Rabu, 2 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Hutan Amazon Dihujani Rating 1 oleh Warganet Indonesia, Ini Penyebabnya

Teknologi Robot Humanoid dan K9 Dukung 7 Fungsi Kepolisian

25 Robot Polisi Ramaikan Monas Jelang Hari Bhayangkara 2025

Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka, KONI Optimistis Cetak Atlet Berprestasi Dunia

92 Persen Tenaga Kerja Terampil Indonesia Pakai Generative AI

World Cyber Games 2025 Festival Siap Digelar di JIEXPO Jakarta

Polri dan Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 98 Calon Korban TPPO

Berita Lainnya:

Dari kiri: Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dan Ketua IMI Bambang Soesatyo | dok/foto: Polri

Korlantas Polri Launching SIM C1 untuk Moge

Selasa, 28 Mei 2024
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani | Foto: dok. Polri

Polri Ajak Warga Papua Waspadai Hoaks oleh KKB

Sabtu, 25 Jan 2025
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi pasca gempabumi Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022) | dok/photo: Komunikasi Kebencanaan BNPB

Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Tangani Gempa Cianjur

Rabu, 23 Nov 2022
Uji coba perubahan materi ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jumat, 4 Agustus 2023 | dok/foto: Humas Polri

Korlantas Polri Ubah Skema Uji SIM dari Angka 8 Menjadi Huruf S

Minggu, 6 Agu 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account