Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid | Sumber Foto: Komdigi
    Kemkomdigi Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data
    Jumat, 23 Mei 2025
    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Kapolri Mutasi 67 Perwira Polri, Dua Kapolda Diganti
    Rabu, 21 Mei 2025
    Ilustrasi Judi Online | Sumber Foto: PPATK
    PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant
    Senin, 19 Mei 2025
    Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). | Sumber Foto: DPR RI
    PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel
    Sabtu, 17 Mei 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rakernis Baharkam dan Korbrimob Polri di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Polri Kawal Pertumbuhan Ekonomi dengan Basmi Aksi Premanisme di Indonesia
    Kamis, 15 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Pakar Unair Beri Pandangan Soal Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Pakar Unair Beri Pandangan Soal Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP

Pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi, dinilai dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga

Joko Irawan Laporan: Joko Irawan Kamis, 23 Jan 2025
Share
3 Min Read
Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib | Sumber Foto: dok. Pribadi
Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib | Sumber Foto: dok. Pribadi

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Thalib, memberikan pandangannya terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian. Menurutnya, kebijakan ini strategis dan sesuai prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik.

“Kepolisian, sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat,” ujar Prawitra, melalui keterangan tertulis dikutip pada Kamis, 23 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi, dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional, di mana setiap institusi memiliki kewenangan yang sudah jelas.

Baca Juga:  Call Center 110 Gratis, Warga Diminta Aktif Lapor Aksi Premanisme

“Persoalan ini bukanlah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya, terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut, dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan,” tegasnya.

Prawitra juga menggarisbawahi kesiapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan fungsi penyidikan. Menurutnya, Polri memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang khusus untuk mendukung tugas ini.

“Karena memang didesain untuk menjalankan hal tersebut. Tidak hanya itu, kepolisian dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Elpiji Oplosan di Jakarta

Karena itu, ia menilai bahwa dengan menyerahkan wewenang penyidikan kepada kepolisian dan penuntutan kepada kejaksaan, akan menciptakan pembagian peran yang lebih jelas dalam sistem peradilan pidana.

“Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan,” ucap Prawitra.

“Pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih super dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya,” imbuhnya.

Keterlibatan institusi di luar kepolisian dalam penyidikan, menurut Prawitra, justru berpotensi menimbulkan sejumlah risiko. Salah satunya adalah kaburnya batasan peran antara penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (kejaksaan).

Baca Juga:  Kapolri Mutasi 67 Perwira Polri, Dua Kapolda Diganti

“Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” jelas dia.

Karenanya, Pakar Unair ini menegaskan bahwa jika ada ketidakpuasan publik terhadap kinerja kepolisian atau kejaksaan, mekanisme pengawasan harus dilakukan secara ketat.

Ia mengusulkan penerapan mekanisme reward and punishment tanpa perlu menambah atau mengubah kewenangan dasar kedua lembaga tersebut.

“Wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi Kepolisian saja, sebagaimana hal hanya Kejaksaan dengan fungsi penuntutan,” pungkasnya. ***


Laporan: Joko
Editorial: And

Bagikan:
Tag:Hukum Acara PidanaKejaksaanPenyidikanPolriPrawitra ThalibRUU KUHAPWewenang Penyidikan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid | Sumber Foto: Komdigi
Kemkomdigi Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data
Jumat, 23 Mei 2025
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (22/5/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Kedinding Surabaya
Kamis, 22 Mei 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Puji TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Kepri
Kamis, 22 Mei 2025
Konferensi pers ungkap kasus LPG Oplosan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Elpiji Oplosan di Jakarta
Kamis, 22 Mei 2025
Bicara Foto: Tanam Terumbu Karang di Banyuwangi
Kamis, 22 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Bawa Sabu di Laut Bali

PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu dan Kokain Senilai Rp7 Triliun

Call Center 110 Gratis, Warga Diminta Aktif Lapor Aksi Premanisme

Tips Pilih Hewan Kurban Sehat dari DKPP Bandung Jelang Iduladha 1446 H

Ketua Ormas di Blora Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Penyebabnya

Berita Lainnya:

Ilustrasi Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2023 | source: freepik

Polri Kerahkan Ribuan Personil Amankan Hari Buruh Sedunia

Minggu, 30 Apr 2023
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurahman | dok/photo: Humas Polri

Polri-TNI Bersinergi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Jun 2022
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (1/5/2025) | Sumber Foto: dok. Polri

Operasi SAR Iptu Tomi Marbun Resmi Dihentikan

Jumat, 2 Mei 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau GPIB Immanuel Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (24/12/2023) | dok/foto: Humas Polri

Menjelang Nataru, Polri Amankan 18 Terduga Teroris

Selasa, 26 Des 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account