Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Operasi Zebra di wilayah hukum Polda Gorontalo pada Oktober 2024 | Sumber Foto: Polri
    Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar
    Sabtu, 15 Nov 2025
    Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
    Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi Kantor Asuransi (Cre-AI/BI)
    Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
    Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
    Selasa, 11 Nov 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan kesehatan pers di Jakarta | Sumber Foto: Divhum Polri
    Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi
    Selasa, 11 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Pakar Unair Beri Pandangan Soal Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Pakar Unair Beri Pandangan Soal Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP

Pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi, dinilai dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga

Joko Irawan
Laporan: Joko Irawan
Kamis, 23 Jan 2025
Share
3 Min Read
Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib | Sumber Foto: dok. Pribadi
Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib | Sumber Foto: dok. Pribadi
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Thalib, memberikan pandangannya terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian. Menurutnya, kebijakan ini strategis dan sesuai prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik.

“Kepolisian, sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat,” ujar Prawitra, melalui keterangan tertulis dikutip pada Kamis, 23 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi, dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional, di mana setiap institusi memiliki kewenangan yang sudah jelas.

Baca Juga:  Polri Dalami Motif Ledakan di SMAN 72, Termasuk Dugaan Terpapar Konten

“Persoalan ini bukanlah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya, terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut, dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan,” tegasnya.

Prawitra juga menggarisbawahi kesiapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan fungsi penyidikan. Menurutnya, Polri memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang khusus untuk mendukung tugas ini.

“Karena memang didesain untuk menjalankan hal tersebut. Tidak hanya itu, kepolisian dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga:  Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar

Karena itu, ia menilai bahwa dengan menyerahkan wewenang penyidikan kepada kepolisian dan penuntutan kepada kejaksaan, akan menciptakan pembagian peran yang lebih jelas dalam sistem peradilan pidana.

“Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan,” ucap Prawitra.

“Pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih super dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya,” imbuhnya.

Keterlibatan institusi di luar kepolisian dalam penyidikan, menurut Prawitra, justru berpotensi menimbulkan sejumlah risiko. Salah satunya adalah kaburnya batasan peran antara penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (kejaksaan).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Kukuhkan Komisi Reformasi Polri, Ini Daftar Anggotanya

“Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” jelas dia.

Karenanya, Pakar Unair ini menegaskan bahwa jika ada ketidakpuasan publik terhadap kinerja kepolisian atau kejaksaan, mekanisme pengawasan harus dilakukan secara ketat.

Ia mengusulkan penerapan mekanisme reward and punishment tanpa perlu menambah atau mengubah kewenangan dasar kedua lembaga tersebut.

“Wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi Kepolisian saja, sebagaimana hal hanya Kejaksaan dengan fungsi penuntutan,” pungkasnya. ***


Laporan: Joko
Editorial: And

Bagikan:
Tag:Hukum Acara PidanaKejaksaanPenyidikanPolriPrawitra ThalibRUU KUHAPWewenang Penyidikan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Sistem penilaian digital berbasis GPS dalam Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya | Foto: Ist/Dimas AP
Inovasi GPS Warnai GJMS 2025, Penilaian Peserta Lebih Transparan
Minggu, 16 Nov 2025
Surabaya Fashion Parade (SFP) digelar pada 14-16 November 2025 di Convention Hall Tunjungan Plaza 3 lantai 6 | Foto: Ist/Dimas AP
SFP 2025 Usung Tema Rebellion, Desainer Pamer Karya Anti-Mainstream
Sabtu, 15 Nov 2025
CEO Kaharuddin Djenod (kanan) memberikan cinderamata Kapal Selam kepada Penasihat Presiden Federasi Rusia, Patrushev Nikolai | Sumber Foto: Corcomm PAL
Delegasi Rusia Kunjungi PT PAL, Bahas Teknologi Kapal Perang hingga PLTN
Sabtu, 15 Nov 2025
dok. Operasi Zebra di wilayah hukum Polda Gorontalo pada Oktober 2024 | Sumber Foto: Polri
Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar
Sabtu, 15 Nov 2025
Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
Jumat, 14 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI

Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi

Jakarta Maksimalkan Peran Kampung Siaga untuk Cegah Penyebaran TBC

Juknis CoA Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke AS

SFP 2025 Usung Tema Rebellion, Desainer Pamer Karya Anti-Mainstream

Delegasi Rusia Kunjungi PT PAL, Bahas Teknologi Kapal Perang hingga PLTN

Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar

Berita Lainnya:

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba modus jalur laut di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) | dok/foto: Div Humas Polri

Polri Bongkar Kasus Narkoba Modus Jalur Laut

Kamis, 23 Feb 2023
Mall Mini Pelayanan Polri (MMPP).

Menilik Mall Mini Pelayanan Polri Milik Polresta Sidoarjo

Minggu, 4 Sep 2022
Konferensi pers ungkap kasus laboratorium ilegal pembuatan narkotika di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2023) | dok/foto: Div Humas Polri

Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Pembuatan Ekstasi

Selasa, 7 Feb 2023
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat memimpin upcara serah terima jabatan di Lobby Gedung Patuh, Lantai 2 Mapolda Jatim, Jumat (15/12/2023) | dok/foto: Hum/Polda/Ist

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran

Sabtu, 16 Des 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?