Bicaraindonesia.id – Dua bocah lelaki di Kota Surabaya, Jawa Timur, diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh pelaku berinisial SDY (52). Mirisnya lagi, perbuatan itu dilakukan SDY di rumah orang tua korban, yang dipinjamkan kepada pelaku.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, kedua bocah korban kejahatan seksual adalah QA (11) dan RJS (13). Keduanya yang tercatat masih di bawah umur ini awalnya dibujuk dan akan dilatih beladiri oleh pelaku.
“Dijanjikan latihan beladiri oleh pelaku, orang tua korban sudah percaya pada pelaku, karena kenal dekat,” kata AKBP Ganis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (31/5/2021).
Ganis mengungkapkan, awalnya para korban itu sempat bungkam setelah mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku. Namun, orang tua korban dari QA merasa curiga usai anaknya merintih kesakitan di bagian dubur. Sehingga kemudian memeriksakan anaknya itu ke rumah sakit. Dan, terbongkarlah pencabulan oleh guru beladiri tersebut.
“Korban yang masih 11 tahun merasakan kesakitan, dan pemeriksaan oleh orang tua di rumah sakit, dan ditemukan memar terhadap bagian duburnya,” terang Ganis.
Kejahatan seksual tersebut, dilakukan oleh pelaku pada Bulan Maret 2021. Namun, baru terungkap pada saat ini. Awalnya, orang tua dari korban sangat percaya pada pelaku, bahkan mereka selalu mengizinkan para anaknya untuk berlatih dan sering tidur bersama.
Menurut catatat kepolisian, pelaku ini berstatus duda cerai sudah sejak lama. Sedangkan dari hasil pemeriksaan, ada dugaan pelaku ini mengalami gangguan seksual, yakni pedofilia. Dari hasil pemeriksaan pula, pelaku hanya satu kali melakukan pencabulan terhadap keduanya.
Dalam kasus ini, kepolisian juga mengumpulkan beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 buah kaos berwarna hitam, 1 celana pendek warna hitam, 1 kaos warna biru, dan 1 buah celana pendek warna hitam.
“Pelaku juga dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tandasnya. (DAP / A1)