Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Tumpukan kayu pasca banjir bandang yang melanda di Tapanuli Utara, Sumatra Utara | Sumber Foto: Hum/KLH
    Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tertibkan Pembalakan Liar
    Minggu, 14 Des 2025
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polres Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polres Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba Sepanjang 2024

Selamatkan 13.884 jiwa dari ancaman narkotika

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Selasa, 31 Des 2024
Share
4 Min Read
Konferensi pers akhir tahun 2024 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (31/12/2024) | Foto: Ariandi K/BI
Konferensi pers akhir tahun 2024 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (31/12/2024) | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mencatatkan prestasi gemilang sepanjang tahun 2024 dengan mengungkap 356 kasus peredaran narkoba. Operasi besar-besaran ini menjaring 426 tersangka, yang terdiri dari 19 perempuan dan 95 residivis.

Dari total pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp3,4 miliar yang diperkirakan mampu menyelamatkan 13.884 jiwa dari ancaman narkotika.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.049,65 gram sabu, 1.806,93 gram ganja, 1.066 butir ekstasi, 97.807 butir pil LL, serta uang tunai senilai Rp261,8 juta.

“Selain itu, 195 unit ponsel, alat timbang elektrik, dan alat pres plastik yang digunakan dalam operasi pengedaran turut disita,” ujar AKBP William dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa 31 Desember 2024.

Baca Juga:  Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas

AKBP William menjelaskan sejumlah pengungkapan kasus besar selama tahun 2024. Di antaranya, pada 7 Mei 2024, polisi menggerebek sebuah lokasi di Jalan Krikilan, Gresik.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tersangka EW dengan barang bukti 144,17 gram sabu serta alat timbang elektrik. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat distribusi sabu dari Surabaya ke wilayah lain.

Kemudian pada 2 September 2024, polisi menangkap tersangka HA di Lasem Barat, Surabaya. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 100,15 gram sabu, 44 butir ekstasi, dan alat timbang elektrik. Pengungkapan ini mengungkap jaringan distribusi narkoba yang terorganisir di wilayah Surabaya.

Baca Juga:  Raja Siahaan Berpeluang Jadi Calon Tunggal Ketua Asprov PSSI Jatim 2026-2030

Selanjutnya pada 9 Oktober 2024, polisi menangkap tersangka BP di Putat Jaya Surabaya. Dari penangkapan polisi mengamankan 530 gram ganja bersama alat timbang elektrik. Ganja tersebut diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Konferensi pers akhir tahun 2024 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (31/12/2024) | Foto: Ariandi K/BI
Konferensi pers akhir tahun 2024 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (31/12/2024) | Foto: Ariandi K/BI

Lalu pada 20 November 2024, polisi menangkap tersangka TW di Bendul Merisi Surabaya. TW ditangkap bersama barang bukti 57.315 butir pil LL, yang merupakan obat keras berbahaya. Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori obat keras pada tahun 2024.

Sementara yang terakhir, polisi melakukan penggerebekan di Jalan Kunti Surabaya pada 25 November 2024.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 1 kilogram sabu, uang tunai Rp239,9 juta, alat pres plastik, brankas, buku catatan penjualan, dan alat timbang elektrik. Operasi ini mengungkap jaringan narkotika yang terstruktur dan beroperasi besar-besaran.

Baca Juga:  Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya

“Pengungkapan ini bukan hanya soal jumlah, tetapi soal nyawa yang berhasil kami selamatkan. Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda,” tegas AKBP William.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup bagi pengedar narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram.

Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya dikenai Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. (*/Ark/An/C1)

Bagikan:
Tag:Peredaran NarkotikaPolda Jawa TimurPolres Tanjung PerakRilis Akhir Tahun 2024Surabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Tumpukan kayu pasca banjir bandang yang melanda di Tapanuli Utara, Sumatra Utara | Sumber Foto: Hum/KLH
Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tertibkan Pembalakan Liar
Minggu, 14 Des 2025
Muhammad Agung Rizky, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Jawa Timur terpilih periode 2026-2030 | Foto: Ist/Dimas Ap
Agung Rizky Terpilih Aklamasi Pimpin Sapma Pemuda Pancasila Jatim
Sabtu, 13 Des 2025
Ilustrasi: Kapal penyebrangan melintas di perairan dengan latar pegunungan | Sumber Foto: Pixabay
Siklon Tropis Bakung Terbentuk, BMKG Peringatkan Dampak Tidak Langsung
Sabtu, 13 Des 2025
dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

ILUNI UI Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatra, Sahroni Sumbang Rp1 Miliar

KLH Salurkan Bantuan Teknis dan Logistik Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

Imigrasi Surabaya Luncurkan Platform SINERGI Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kejuaraan Selam Nasional 2025 Siap Digelar di Pantai Pasir Putih Situbondo

FAJI Jatim Borong 15 Medali di World Rafting Championship 2025 Malaysia

Berita Lainnya:

Gus Iqdam saat menerima kedatangan Wali Kota Eri Cahyadi di Markas Pusat Sabilu Taubah, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Senin (6/5/2024) malam | dok/foto: Pemkot Surabaya

Surabaya Bersholawat, Gus Iqdam Dijadwalkan Hadir di Pengajian Akbar HJKS ke-731

Rabu, 8 Mei 2024
Jembatan_Joyoboyo_Kota_Surabaya

Pemkot Surabaya Sosialisasikan Aturan Baru Reklame di Aset Daerah

Kamis, 12 Sep 2024
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajarannya saat meninjau kesiapan Kebun Raya Mangrove sebelum diresmikan, Senin (24/7/2023) | Kredit Foto: Pemkot Surabaya

Kebun Raya Mangrove Surabaya Segera Diresmikan, Jadi yang Pertama di Indonesia

Senin, 24 Jul 2023
Warga Medokan Ayu Utara VIII-E, Kecamatan Rungkut, Surabaya, melakukan pemotongan hewan kurban di Masjid Al-Mubarok, Kamis (29/6/2023) | dok/foto: Ist/Bicara Indonesia

Masjid di Surabaya Ini untuk Pertama Kalinya Gelar Salat Iduladha dan Kurban

Kamis, 29 Jun 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?