BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mencatatkan prestasi gemilang sepanjang tahun 2024 dengan mengungkap 356 kasus peredaran narkoba. Operasi besar-besaran ini menjaring 426 tersangka, yang terdiri dari 19 perempuan dan 95 residivis.
Dari total pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp3,4 miliar yang diperkirakan mampu menyelamatkan 13.884 jiwa dari ancaman narkotika.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.049,65 gram sabu, 1.806,93 gram ganja, 1.066 butir ekstasi, 97.807 butir pil LL, serta uang tunai senilai Rp261,8 juta.
“Selain itu, 195 unit ponsel, alat timbang elektrik, dan alat pres plastik yang digunakan dalam operasi pengedaran turut disita,” ujar AKBP William dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa 31 Desember 2024.
AKBP William menjelaskan sejumlah pengungkapan kasus besar selama tahun 2024. Di antaranya, pada 7 Mei 2024, polisi menggerebek sebuah lokasi di Jalan Krikilan, Gresik.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tersangka EW dengan barang bukti 144,17 gram sabu serta alat timbang elektrik. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat distribusi sabu dari Surabaya ke wilayah lain.
Kemudian pada 2 September 2024, polisi menangkap tersangka HA di Lasem Barat, Surabaya. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 100,15 gram sabu, 44 butir ekstasi, dan alat timbang elektrik. Pengungkapan ini mengungkap jaringan distribusi narkoba yang terorganisir di wilayah Surabaya.
Selanjutnya pada 9 Oktober 2024, polisi menangkap tersangka BP di Putat Jaya Surabaya. Dari penangkapan polisi mengamankan 530 gram ganja bersama alat timbang elektrik. Ganja tersebut diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.
Lalu pada 20 November 2024, polisi menangkap tersangka TW di Bendul Merisi Surabaya. TW ditangkap bersama barang bukti 57.315 butir pil LL, yang merupakan obat keras berbahaya. Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori obat keras pada tahun 2024.
Sementara yang terakhir, polisi melakukan penggerebekan di Jalan Kunti Surabaya pada 25 November 2024.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 1 kilogram sabu, uang tunai Rp239,9 juta, alat pres plastik, brankas, buku catatan penjualan, dan alat timbang elektrik. Operasi ini mengungkap jaringan narkotika yang terstruktur dan beroperasi besar-besaran.
“Pengungkapan ini bukan hanya soal jumlah, tetapi soal nyawa yang berhasil kami selamatkan. Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda,” tegas AKBP William.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup bagi pengedar narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram.
Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya dikenai Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. (*/Ark/An/C1)