Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025) | Foto: Kemenhut
    Kasus Karhutla 2025 Turun Signifikan, dari 376 Ribu Jadi 213 Ribu Hektare
    Minggu, 26 Okt 2025
    Menpora RI Erick Thohir menerima audiensi PB Akuatik Indonesia di Graha Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Jakarta, Jumat (24/10/2025) | Sumber Foto: Kemenpora
    Menpora Erick Thohir Dukung Roadmap Akuatik Indonesia Menuju Olimpiade
    Sabtu, 25 Okt 2025
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid | Sumber Foto: Hum ATR/BPN
    Pendaftaran Tanah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1.021 Triliun
    Jumat, 24 Okt 2025
    Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federasi Luiz Inacio Lula da Silva, dalam pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (23/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional
    Jumat, 24 Okt 2025
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polres Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polres Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba Sepanjang 2024

Selamatkan 13.884 jiwa dari ancaman narkotika

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Selasa, 31 Des 2024
Share
4 Min Read
Konferensi pers akhir tahun 2024 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (31/12/2024) | Foto: Ariandi K/BI
Konferensi pers akhir tahun 2024 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (31/12/2024) | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mencatatkan prestasi gemilang sepanjang tahun 2024 dengan mengungkap 356 kasus peredaran narkoba. Operasi besar-besaran ini menjaring 426 tersangka, yang terdiri dari 19 perempuan dan 95 residivis.

Dari total pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp3,4 miliar yang diperkirakan mampu menyelamatkan 13.884 jiwa dari ancaman narkotika.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.049,65 gram sabu, 1.806,93 gram ganja, 1.066 butir ekstasi, 97.807 butir pil LL, serta uang tunai senilai Rp261,8 juta.

“Selain itu, 195 unit ponsel, alat timbang elektrik, dan alat pres plastik yang digunakan dalam operasi pengedaran turut disita,” ujar AKBP William dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa 31 Desember 2024.

Baca Juga:  Peringati Sumpah Pemuda, Pemprov Jatim Gelar Ziarah Makam WR Soepratman

AKBP William menjelaskan sejumlah pengungkapan kasus besar selama tahun 2024. Di antaranya, pada 7 Mei 2024, polisi menggerebek sebuah lokasi di Jalan Krikilan, Gresik.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tersangka EW dengan barang bukti 144,17 gram sabu serta alat timbang elektrik. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat distribusi sabu dari Surabaya ke wilayah lain.

Kemudian pada 2 September 2024, polisi menangkap tersangka HA di Lasem Barat, Surabaya. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 100,15 gram sabu, 44 butir ekstasi, dan alat timbang elektrik. Pengungkapan ini mengungkap jaringan distribusi narkoba yang terorganisir di wilayah Surabaya.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Jaringan Aceh-Malaysia

Selanjutnya pada 9 Oktober 2024, polisi menangkap tersangka BP di Putat Jaya Surabaya. Dari penangkapan polisi mengamankan 530 gram ganja bersama alat timbang elektrik. Ganja tersebut diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Konferensi pers akhir tahun 2024 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (31/12/2024) | Foto: Ariandi K/BI
Konferensi pers akhir tahun 2024 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (31/12/2024) | Foto: Ariandi K/BI

Lalu pada 20 November 2024, polisi menangkap tersangka TW di Bendul Merisi Surabaya. TW ditangkap bersama barang bukti 57.315 butir pil LL, yang merupakan obat keras berbahaya. Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori obat keras pada tahun 2024.

Sementara yang terakhir, polisi melakukan penggerebekan di Jalan Kunti Surabaya pada 25 November 2024.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 1 kilogram sabu, uang tunai Rp239,9 juta, alat pres plastik, brankas, buku catatan penjualan, dan alat timbang elektrik. Operasi ini mengungkap jaringan narkotika yang terstruktur dan beroperasi besar-besaran.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya dan KI Jatim Gelar International Right to Know Day 2025

“Pengungkapan ini bukan hanya soal jumlah, tetapi soal nyawa yang berhasil kami selamatkan. Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda,” tegas AKBP William.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup bagi pengedar narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram.

Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya dikenai Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. (*/Ark/An/C1)

Bagikan:
Tag:Peredaran NarkotikaPolda Jawa TimurPolres Tanjung PerakRilis Akhir Tahun 2024Surabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Petugas kepolisian menemukan tujuh WNA asal China dan tiga ABK di kapal tanpa nama tersebut | Sumber Foto: Hum Polri
Kapal Tanpa Nama di Rote Ndao Diamankan, Polisi Temukan 7 WNA China
Senin, 27 Okt 2025
Atlet Jawa Timur dalam ajang PON Bela Diri 2025 di Djarum Arena, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (26/10/2025) | Foto: Ist/Dimas AP
Jawa Timur Masuk Tiga Besar PON Bela Diri 2025 Kudus
Senin, 27 Okt 2025
Proses revitalisasi kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan | Foto: dok. Kominfotik DKI
Pemprov DKI Revitalisasi Barito Jadi Taman Bendera Pusaka Ramah Lingkungan
Senin, 27 Okt 2025
Pagelaran kolosal Gandrung Sewu di Pantai Marina Boom, Sabtu (25/10/2025) | Sumber Foto: Pemkab Banyuwangi
1.400 Penari Meriahkan Gandrung Sewu 2025
Senin, 27 Okt 2025
Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional WR Soepratman di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/10/2025) | Foto: dok. Dispora Jatim
Peringati Sumpah Pemuda, Pemprov Jatim Gelar Ziarah Makam WR Soepratman
Minggu, 26 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Jateng Juara Umum Pencak Silat PON Bela Diri 2025, Jatim di Posisi Keenam

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025

Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Jaringan Aceh-Malaysia

Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense

Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”

Berita Lainnya:

Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim

143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Rabu, 22 Okt 2025
Salah satu warga tampak berswafoto di depan ornamen Natal yang terpasang di halaman Balai Kota Surabaya | Foto: dok. Kominfo Surabaya

Surabaya Sambut Natal 2024 dengan Ornamen Toleransi

Jumat, 6 Des 2024
Tangkapan layar video banjir di kawasan Waru, Sidoarjo pada Selasa (24/12/2024) | net/Istimewa

Banjir Rob Landa Surabaya-Sidoarjo, Pemprov Diminta Tangani Secara Terintegrasi

Sabtu, 28 Des 2024
Pemeriksaan surat-surat kendaraan di Batalyon Intai Amfibi 2 Marinir | dok/foto: Dispen Kormar

Staf Intelijen Yontaifib 2 Mar Laksanakan Gaktib Internal

Kamis, 30 Nov 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?