BicaraIndonesia.id, Bogor – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan berencana untuk bergabung dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas pendanaan terorisme.
Demikian disampaikan Kepala BNPT RI, Komjen Pol Eddy Hartono, dalam Kegiatan Olahraga Bersama BNPT dan OJK di Kantor Pusat BNPT Sentul, Bogor, Minggu 15 Desember 2024.
“Harapannya kami bisa bergabung dengan Satgas PASTI supaya kami bisa memperoleh rekomendasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), hal ini diperlukan karena di dalam Undang – Undang Pendanaan terorisme kami memiliki kewajiban untuk merumuskan daftar terduga teroris dan terduga jaringan terorisme,” kata Komjen Pol Eddy dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa 17 Desember 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa Hasil Utama Penilaian Risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) tahun 2021, menjadi dasar pentingnya kerja sama dengan OJK.
“Hasil Utama Penilaian Risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) tahun 2021 terdiri dari pengumpulan dana (collecting) untuk Foreign Terrorist Fighter (FTF) melalui NPO dan usaha bisnis yang sah, perpindahan dana (moving) menggunakan metode teknologi pembayaran baru, penggunaan dana (using) untuk membeli senjata dan bahan peledak, hingga perkembangan ancaman terkini salah satunya penyalahgunaan asset virtual (kripto),” bebernya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai, rencana bergabungnya BNPT ke Satgas PASTI OJK merupakan keharusan karena relevansinya dengan tugas dan fungsi BNPT.
“Harus bergabung karena relevansinya sangat kuat, dan ini sesuai dengan standar internasional dan best practicenya juga mengharuskan kalau tidak, kita dipandang memiliki penilaian risiko tersendiri,” kata dia.
Sebagai diketahui, Satgas PASTI adalah organisasi yang dibentuk untuk menangani dan mencegah aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Satgas PASTI dibentuk oleh OJK bersama dengan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait. ***
Editorial: A1
Source: BNPT RI