BicaraIndonesia.id, Surabaya – Tim Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan perjudian online internasional yang juga terlibat dalam tindak pencucian uang.
Dalam operasi ini, polisi menangkap enam tersangka dan membongkar transaksi fantastis senilai Rp1,4 triliun.
Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, menjelaskan modus operandi sindikat ini menggunakan media sosial untuk promosi dan perusahaan fiktif guna menyamarkan aliran dana.
“Dana hasil perjudian dialihkan ke luar negeri, termasuk Singapura, Malaysia, Kamboja, dan Filipina,” ujar AKBP Charles dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 12 Desember 2024.
Sindikat ini melibatkan tersangka dengan peran berbeda. Di antaranya, M.A.S (22) dan M.W.F (18), warga Banyuwangi, bertugas mempromosikan situs judi melalui Instagram.
Kemudian S.T.K (48) dan P.Y (40), warga Surabaya, mengelola rekening penampungan hasil perjudian. Sementara E.C (43) dan E.S (47), warga Jakarta Barat, menjadi aktor utama pencucian uang menggunakan lima perusahaan fiktif.
Dana dari pemain judi dikirim ke rekening perusahaan abal-abal, dikonversi menjadi mata uang asing, dan dialihkan ke luar negeri untuk menyulitkan pelacakan transaksi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai Rp4,95 miliar dan 375 kartu ATM.
“Selain itu, ada pula 49 unit telepon genggam, 185 perangkat transfer uang, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar AKBP Charles.
Menurut AKBP Charles, sindikat ini mengelola hingga 19 situs perjudian online. “Total transaksi keuangan sindikat ini mencapai Rp1,4 triliun dalam empat bulan terakhir,” ungkap dia.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa operator utama sindikat ini diduga berada di Kamboja dan Filipina. Polisi pun tengah memburu dua buronan internasional.
Di sisi lain, pihaknya juga mengklarifikasi bahwa seorang penyanyi dangdut yang sempat muncul dalam promosi website perjudian tidak terlibat secara langsung.
“Ia hanya diundang menyanyi, namun videonya dimanfaatkan oleh sindikat untuk kepentingan promosi,” tambah AKBP Charles.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Transfer Dana, serta Pasal 34 dan Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara
AKBP Charles mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi masyarakat,” tutupnya. (Ark/C1)