BicaraIndonesia.id, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, kembali menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Termasuk dalam pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri Cahyadi menanggapi dugaan korupsi dalam pengelolaan parkir PD Pasar Surya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp725 juta. Kasus ini terungkap dari ketidaksesuaian laporan pendapatan parkir yang diterima perusahaan tersebut.
“Dari laporan yang ada, kita sudah bisa lihat, tidak mungkin ada pemasukan segini. Makanya saya minta pertanggungjawaban dari direkturnya,” ujar Eri Cahyadi kepada awak media di Surabaya, Rabu 11 Desember 2024
Melihat kejanggalan laporan pemasukan parkir, Eri pun meminta Direktur PD Pasar Surya segera menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
“Kalau ada kejanggalan, saya bilang bongkar. Kalau salah ya seleh (siapa yang berbuat salah akan kalah). Kalau benar lanjutkan,” tegasnya.
Hasil pendampingan dengan Kejari Tanjung Perak menemukan adanya kerugian negara Rp725 juta akibat dugaan korupsi pengelolaan parkir.
Eri menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan tanpa mengorbankan pihak yang tidak bersalah.
“Ternyata hasilnya seperti ini, karena permintaan saya untuk pendampingan. Saya tidak ingin mengorbankan orang, tapi kalau salah ya seleh,” katanya.
Eri juga mendorong agar BUMD lain di Surabaya, seperti PDAM Surya Sembada menjalin MoU serupa dengan kejaksaan atau kepolisian untuk mencegah potensi penyimpangan.
“Saya ingin Surabaya mendapat hasil perubahan luar biasa dalam lima tahun ke depan,” imbuhnya.
Selain masalah parkir, Eri menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa lapak pasar. Ia menemukan adanya praktik sewa lapak yang dibayar tetapi tidak ditempati.
“Kalau saya kemarin lihat, jadi sewa lapak itu disewa, dibayar, tapi tidak ditempati,” jelasnya.
Untuk itu, Eri meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan untuk mencegah kerugian bagi pedagang maupun PD Pasar Surya.
“Kalau dia (pedagang) bayar tidak ditempati, ya jangan diperbolehkan, tapi kasihkan kepada pedagang yang mau menempati,” tegasnya.
Di sisi lain, Eri juga menyoroti peran Dewan Pengawas (Dewas) PD Pasar Surya yang dinilainya harus lebih proaktif mencegah praktik kecurangan. Ia meminta Dewas bekerja sama dengan pemerintah kota dalam menemukan dan menangani potensi masalah.
“Dewas ini sebenarnya fungsinya dengan pemerintah kota. Jadi apa yang sudah ditemukan oleh Dewas, itu akan dikerjakan bersama dengan pemerintah kota,” jelasnya.
Ke depan, Eri meminta Dewas dan Direksi PD Pasar Surya membuat perencanaan kerja tahunan yang jelas. Jika target tidak tercapai, maka direksi harus diganti.
“Insyaallah pasarnya harus berubah. Dan masa kerja Dewas dan Direksi ini juga sedang kita tata,” pungkasnya. (*/Pr/C1)