BicaraIndonesia.id, Jakarta – Fraksi PKB DPR RI mendesak pemerintah untuk mengategorikan judi online atau judol sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampak negatifnya yang signifikan terhadap masyarakat.
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid menyatakan bahwa judi online memenuhi kriteria kejahatan luar biasa. Sehingga perlu penanganan lebih komprehensif.
“Kalau dari klasifikasinya kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif baik dari sisi landasan hukum, operasional, hingga evaluasinya,” ungkap Jazilul Fawaid di Jakarta, dikutip pada Senin 18 November 2024.
Menurut Jazilul, kejahatan luar biasa memiliki beberapa ciri khas, seperti dilakukan secara sistematis dan terorganisir, menimbulkan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, serta memicu ketergantungan yang merusak mental bagi korbannya.
“Kami menilai judi online memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Jika ini terus dibiarkan, dampak negatifnya akan semakin besar bagi masyarakat kita,” tegasnya.
Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, mengungkapkan bahwa fenomena judi online semakin meresahkan setiap harinya.
Ia menyebut bahwa perputaran uang dalam bisnis ini meningkat drastis. Berdasarkan data PPATK, pada 2017 perputaran uang terkait judi online hanya mencapai Rp2 triliun. Namun, pada 2024, hanya dalam rentang waktu tujuh tahun, angkanya melonjak menjadi Rp283 triliun.
“Ironisnya, 80 persen korban judi online ini atau penyumbang terbesar perputaran uang tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori pra sejahtera,” tambahnya.
Gus Jazil juga menyoroti bahwa kejahatan judi online dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Hal ini dibuktikan dengan munculnya banyak situs judi online baru meskipun dilakukan pemblokiran setiap hari.
Bahkan, kata dia, fenomena ini juga melibatkan berbagai kalangan, mulai dari bandar, influencer, operator, hingga oknum aparatur negara.
“Kasus terbongkarnya keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan situs judol, menjadi indikasi kuat bahwa kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengungkapkan dampak sosial yang sangat besar dari judi online. Banyak kasus ekstrem terjadi, seperti seorang ayah yang menjual anaknya seharga Rp15 juta demi berjudi, seorang istri yang membakar suaminya, hingga seorang kepala pos yang menggelapkan dana bantuan sosial untuk taruhan judi online.
“Ratusan orang juga dirawat di ruang psikiatri rumah sakit-rumah sakit karena depresi atau mengalami gangguan jiwa akibat judi online,” tuturnya.
Karena itu, Gus Jazil menegaskan bahwa mengklasifikasikan judi online sebagai kejahatan luar biasa akan berdampak besar pada upaya pemberantasannya.
Langkah ini memungkinkan pemerintah membentuk Satgas khusus dengan otoritas yang lebih luas untuk memburu para bandar dan operator yang terorganisir, termasuk pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap aktivitas judol.
“Satgas ini juga bisa melakukan kerjasama internasional dengan aparat penegak hukum negara lain karena biasanya operasional judol ini dilakukan lintas negara,” pungkasnya. (Eki/A1)