BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menerapkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB) mulai 1 November 2024.
Dalam kebijakan ini, pemohon SIM diharuskan mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, AKP Sigit Eka Sahudi menuturkan bahwa keaktifan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib bagi pemohon SIM, baik untuk pengajuan baru maupun perpanjangan. Hal ini berlaku di berbagai wilayah, termasuk di Surabaya.
“BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM di sejumlah daerah, baik itu pemohon SIM baru atau perpanjangan,” kata AKP Sigit kepada wartawan di Satpas Colombo Surabaya, Kamis 31 Oktober 2024.
Selain itu, Sigit juga menjelaskan bahwa status BPJS Kesehatan pemohon harus aktif tanpa tunggakan agar dapat melanjutkan proses pengajuan SIM.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dan bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN,” ujarnya.
Bagi pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pihak Satpas Colombo akan memberikan kemudahan melalui layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan menghubungi layanan chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 atau menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Sigit menambahkan bahwa di area Satpas SIM Colombo juga disediakan petugas BPJS Kesehatan khusus yang akan melayani pendaftaran bagi pemohon yang belum memiliki BPJS.
“Nantinya di area Satpas SIM Colombo akan ada petugas BPJS yang khusus melayani pemohon SIM yang belum memiliki BPJS sebagai syarat pengurusan SIM,” tutupnya. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: And