BicaraIndonesia.id, Surabaya – Selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 59 kasus narkoba dan menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, termasuk 16 kg sabu dan 3 kg ganja.
Operasi yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024 tersebut, berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari potensi bahaya narkoba.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp35 miliar.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini dengan total nilai barang bukti sekitar Rp35 miliar,” ujar Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin 28 Oktober 2024.
Barang bukti yang disita dalam operasi kali ini mencakup 16.819,96 gram sabu, 3.796,12 gram ganja, 915,5 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, dan 148.920 butir pil koplo.
Menurut Luthfie, beberapa kasus narkoba yang diungkap melibatkan jaringan besar lintas pulau, termasuk jaringan dari Sumatera ke Jawa.
“Ini termasuk ungkap yang cukup besar di bulan ini, dengan jaringan yang cukup besar pula. Ada tiga kasus yang cukup menonjol, dan diantaranya jaringan Sumatera-Jawa,” terang Luthfie.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah menjelaskan kronologi penangkapan beberapa kasus menonjol. Salah satu kasus besar melibatkan tersangka berinisial DP yang ditangkap di kawasan Waru, Sidoarjo, pada 14 September 2024.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus teh kemasan berisi sabu seberat 8.971,89 gram dan 53 bungkus plastik berisi sabu seberat 6.185,55 gram.
“Tersangka DP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DOM (DPO), yang diranjau dan siap didistribusikan ke Surabaya dan wilayah Jawa Timur lainnya,” jelas Kompol Suriah Miftah.
Berdasarkan analisis, narkoba tersebut diduga masuk melalui jalur darat dari Sumatera dengan metode ranjau di beberapa titik di Sidoarjo.
Selain itu, DP mengakui telah bekerja di bawah kendali DOM selama satu tahun dengan upah bulanan sekitar Rp20 juta hingga Rp40 juta.
“Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini, kami bersama Polsek Wonokromo juga mengungkap dua kasus menonjol lainnya,” tambah Suriah Miftah.
Kasus lain melibatkan tersangka berinisial AR yang diamankan pada 11 September 2024 di Jalan Gadukan Utara, Surabaya. Dari penangkapan ini, polisi menyita 1.303,88 gram sabu, 702,61 gram ganja, 246 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, dan 2.855 butir pil koplo.
Tersangka AR dikendalikan oleh seorang bandar berinisial S (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.
Modus yang digunakan S dalam mendistribusikan narkoba adalah metode ranjau. AR diketahui telah beroperasi sejak Maret 2024 dan menerima imbalan sebesar Rp2,5 juta per transaksi.
Selain itu, Polsek Wonokromo juga berhasil menangkap tersangka FK dan GY di Jalan Karangrejo Timur, Surabaya, pada 11 September 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2.892,39 gram ganja.
Kedua tersangka diduga beroperasi di bawah kendali seorang bandar berinisial G (DPO) yang juga berada dalam lapas di Jawa Timur. Modus yang digunakan adalah ranjau, dan tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu per transaksi. (Dap/An)