Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
    Timnas Hoki Outdoor Putri Indonesia dalam kejuaraan "Central Asian Women’s Hockey Championships 2025" di Uzbekistan pada 10-17 Oktober 2025 | Sumber Foto: PP FHI
    Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025
    Minggu, 19 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Joko Irawan
Laporan: Joko Irawan
Minggu, 27 Okt 2024
Share
3 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati | Foto: JK/Ist
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati | Foto: JK/Ist
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melaksanakan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya, Jawa Timur, Minggu 27 Oktober 2024.

“Yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi yang tercatat di administrasi perkara yaitu juga beralamat di NTT, Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel. Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati dikutip pada Minggu 27 Oktober 2024.

Kajati Jatim menjelaskan bahwa dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta ketiga, Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Tuntutan yang dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim PN memutus dengan bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung (MA) memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan di Pidana penjara 5 tahun,” ujarnya.

Kajati Jatim juga menyampaikan apresiasi kepada media atas dukungan dalam pelaksanaan eksekusi yang berjalan lancar.

“Kami menghaturkan terima kasih kepada sahabat-sahabat media yang telah memberikan dukungan kepada kami dan pelaksanaan eksekusi Alhamdulillah berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur awalnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Surabaya atas kasus meninggalnya Dini Sera.

Namun, putusan PN Surabaya yang terdiri dari hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutus bebas, dan Kejaksaan mengajukan kasasi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi atas putusan bebas tersebut, hingga akhirnya pada 23 Oktober 2024, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan tiga hakim terkait dugaan suap.

Penangkapan ini juga melibatkan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, yang diduga sebagai pemberi suap. Dari operasi tersebut, Kejagung mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp20 miliar yang ditemukan di berbagai lokasi.

Setelah penangkapan Lisa Rahmat, pada 24 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung juga mengamankan Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung.

Zarof diduga terlibat tindak pidana korupsi melalui pemufakatan jahat dalam kasus suap bersama Lisa Rahmat untuk mempengaruhi penanganan perkara kasasi atas nama Ronald Tannur.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof di Jakarta dan sebuah hotel di Bali, tim menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai total Rp920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram.

Uang hampir satu triliun rupiah tersebut, diduga hasil gratifikasi selama Zarof menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. (*JK/A1)

Bagikan:
Tag:Eksekusi PidanaGregorius Ronald TannurKejati JatimKorupsi PeradilanMahkamah Agung
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim
143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Program MBG Adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Berita Lainnya:

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) RI 2024 di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres

Presiden Tekankan Peran Hakim dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan

Rabu, 19 Feb 2025
Acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur | dok/photo: Pemprov Jatim

Pisah Sambut Kajati Jatim, Ini Pesan Gubernur Khofifah

Rabu, 9 Mar 2022

Kolaborasi Pemkot Surabaya Bersama Kejati Jatim Dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

Rabu, 3 Jul 2019
RSUD Eka Candrarini Surabaya dilengkapi berbagai fasilitas unggulan, seperti IGD, IBS, IRJ dan IRNA | Sumber Foto: dok. Kominfo Surabaya

RSUD Eka Candrarini Resmi Beroperasi, Fokus Pelayanan Ibu dan Anak

Rabu, 18 Des 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?