BicaraIndonesia.id, Surabaya – Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melaksanakan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya, Jawa Timur, Minggu 27 Oktober 2024.
“Yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi yang tercatat di administrasi perkara yaitu juga beralamat di NTT, Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel. Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati dikutip pada Minggu 27 Oktober 2024.
Kajati Jatim menjelaskan bahwa dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta ketiga, Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Tuntutan yang dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim PN memutus dengan bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung (MA) memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan di Pidana penjara 5 tahun,” ujarnya.
Kajati Jatim juga menyampaikan apresiasi kepada media atas dukungan dalam pelaksanaan eksekusi yang berjalan lancar.
“Kami menghaturkan terima kasih kepada sahabat-sahabat media yang telah memberikan dukungan kepada kami dan pelaksanaan eksekusi Alhamdulillah berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur awalnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Surabaya atas kasus meninggalnya Dini Sera.
Namun, putusan PN Surabaya yang terdiri dari hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutus bebas, dan Kejaksaan mengajukan kasasi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi atas putusan bebas tersebut, hingga akhirnya pada 23 Oktober 2024, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan tiga hakim terkait dugaan suap.
Penangkapan ini juga melibatkan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, yang diduga sebagai pemberi suap. Dari operasi tersebut, Kejagung mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp20 miliar yang ditemukan di berbagai lokasi.
Setelah penangkapan Lisa Rahmat, pada 24 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung juga mengamankan Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung.
Zarof diduga terlibat tindak pidana korupsi melalui pemufakatan jahat dalam kasus suap bersama Lisa Rahmat untuk mempengaruhi penanganan perkara kasasi atas nama Ronald Tannur.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof di Jakarta dan sebuah hotel di Bali, tim menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai total Rp920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram.
Uang hampir satu triliun rupiah tersebut, diduga hasil gratifikasi selama Zarof menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. (*JK/A1)