BicaraIndonesia.id, Surabaya – Aksi pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang selama ini meresahkan warga Surabaya akhirnya berhasil dibongkar oleh Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya.
Aksi ini terjadi setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai gerak-gerik dua pelaku, SHI, warga Tambak Pring, dan AK, warga Larangan, Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Rizki Santoso mengungkapkan, bahwa kedua pelaku awalnya terlihat mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Gedung Go Skate Surabaya. Polisi yang mencurigai gerak-gerik mereka segera melakukan penggeledahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan potongan kabel PJU dalam karung bekas yang mereka bawa. Menyadari polisi hendak menangkap mereka, keduanya berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di jalanan pusat kota,” jelas Kompol Rizki dalam konferensi pers di Polsek Tegalsari Surabaya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Kompol Rizki mengatakan bahwa SHI berhasil ditangkap di kawasan Jalan Genteng Kali. Sedangkan pelaku AK sempat melarikan diri namun berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Simo Sidomulyo, Surabaya.
“Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu gulung kabel PJU, gunting besi, gergaji besi, dua cutter, serta alat-alat lainnya yang digunakan dalam aksi pencurian ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Angga Riatma menjelaskan bahwa komplotan ini sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian.
Mereka telah melakukan pencurian di setidaknya 26 lokasi berbeda di Surabaya, termasuk di daerah-daerah strategis yang menyebabkan terganggunya penerangan jalan di beberapa titik.
“Kami sudah lama mengincar komplotan ini setelah menerima laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Pencurian kabel PJU ini sangat merugikan, baik secara finansial maupun dari sisi keselamatan masyarakat,” kata AKP Angga.
Berdasarkan data yang dihimpun dari kepolisian, aksi pencurian ini berlangsung dari awal Juni hingga September 2024. Total ada 137 gawang PJU yang kabelnya dicuri dengan total panjang mencapai 4.110 meter.
Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran pencurian termasuk Jalan Yos Sudarso, depan DPRD Surabaya, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Darmo sisi barat.
Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini mencapai Rp561 juta. Sebagian besar kabel yang dicuri adalah kabel NYFGBY ukuran 4×6 meter persegi dengan nilai kerugian sekitar Rp365,790 juta.
Selain itu, biaya perbaikan dan pemasangan kembali kabel yang dicuri juga menambah kerugian hingga Rp195,225 juta.
Penangkapan ini membawa angin segar bagi warga Surabaya yang selama ini terganggu oleh hilangnya penerangan jalan di beberapa titik. Polisi juga memastikan akan terus mengejar anggota lain dari sindikat pencurian ini yang masih belum tertangkap.
Komplotan pencuri ini akan menghadapi proses hukum atas tuduhan pencurian dengan pemberatan, sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (Ark/An)