BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi merilis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura. Kebijakan ini berlaku untuk kunjungan ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Keputusan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, yang diharapkan dapat mempermudah kunjungan wisatawan dari Singapura.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak wisatawan dari Singapura.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka (pemegang PR Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja,” kata Silmy Karim dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, dikutip pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Pengguna BVK diberikan masa tinggal hingga empat hari dan dapat masuk melalui beberapa pelabuhan. Seperti di antaranya, Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Silmy Karim menilai bahwa Kepulauan Riau (Kepri) memiliki potensi besar dalam bidang pariwisata. Menurutnya, posisi strategis Kepri menjadikannya salah satu destinasi unggulan di Indonesia, yang tidak hanya menarik wisatawan, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Kepri memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts. Kedua kawasan ini dikenal sebagai pusat bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam,” tambah Silmy Karim
“Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” pungkas dia. (*/Pr/A1)