BicaraIndonesia.id, Surabaya – Penyelundupan 1,475 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp2,035 miliar berhasil digagalkan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Jutaan rokok ilegal ini ditaksir berpotensi merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Barang ilegal tersebut, sebelumnya berhasil digagalkan dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di kawasan Jembatan Suramadu, Surabaya pada Senin, 30 September 2024.
Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah aparat dan instansi terkait. Mulai dari Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP Surabaya, Polres Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Kogartap III/Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan bahwa ini adalah pertama kalinya operasi gabungan untuk memberantas rokok ilegal dilakukan di Surabaya.
“Satgas ini dibentuk oleh Wali Kota Eri Cahyadi melalui Perwali tentang Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Tujuan utama operasi ini adalah melindungi pemasukan negara dari barang kena cukai yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fikser usai Apel Gabungan Gempur Rokok Ilegal di halaman Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Kamis 3 Oktober 2024.
Fikser menambahkan, operasi gabungan yang dijadwalkan sejak Senin (30/9) hingga Jumat (4/10), akan diperpanjang untuk memaksimalkan hasil dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Hingga saat ini, operasi difokuskan pada beberapa titik akses masuk Kota Surabaya.
“Kami tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memperpanjang operasi ini, dan jika diperpanjang, wilayah operasi juga akan diperluas,” tambah Fikser.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisasi dan operasi rutin di toko kelontong, pasar, dan pedagang rokok.
“Kami juga akan menertibkan stiker-stiker rokok yang ditempel di beberapa sudut kota. Hal ini kami koordinasikan dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk memastikan apakah penjual tersebut sudah membayar cukai atau belum. Dengan demikian, Kota Surabaya akan lebih tertata,” tegasnya.
Di waktu yang sama, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menekankan bahwa operasi gabungan ini juga berpengaruh pada pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyebaran rokok ilegal dapat berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
“Operasi ini diharapkan mampu mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dana yang dipungut dari cukai, PPN, maupun pajak rokok akan kembali ke masyarakat,” ujar Rudy.
Rudy juga menambahkan bahwa pembentukan Satgas oleh Pemkot Surabaya menjadi langkah strategis dalam menekan kerugian negara akibat cukai rokok.
“Operasi gabungan ini tidak hanya menyasar toko kecil, tetapi juga berhasil menggagalkan penyelundupan besar seperti yang kami lakukan kemarin,” pungkas Rudy. (*/and/C1)