BicaraIndonesia.id, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya secara resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Pendaftaran ini berlangsung manual di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dari 17 hingga 28 September 2024.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi menjelaskan, setiap TPS membutuhkan 7 orang petugas KPPS. Dengan total 3.964 TPS di Surabaya, kebutuhan total petugas mencapai ribuan orang.
“Kami mengundang warga Surabaya untuk berpartisipasi, karena peran mereka krusial dalam kesuksesan Pilkada serentak 2024,” ujar Subairi dalam wawancara saat media gathering di Surabaya, Kamis 19 September 2024.
Pada Pilkada 2024 ini, jumlah TPS menurun signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya yang mencapai 8.000 TPS.
Menurut Subairi, pengurangan ini disebabkan oleh penggabungan dua TPS menjadi satu. Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pendaftar KPPS karena kebutuhan tenaga kerja yang lebih sedikit.
Selain itu, KPU Surabaya telah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon petugas KPPS, termasuk syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Syarat ini dibuat untuk menghindari risiko kesehatan yang pernah dialami petugas pada Pemilu sebelumnya, terutama bagi mereka yang berusia di atas 55 tahun dan memiliki riwayat penyakit komorbid.
Calon pendaftar juga diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Surat ini harus mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah dan gula darah.
“Kami ingin memastikan semua petugas berada dalam kondisi fisik yang prima selama menjalankan tugas,” tegas Subairi.
KPU Surabaya juga memberikan perhatian khusus pada kesetaraan gender dengan menetapkan kuota 30 persen bagi perempuan dalam perekrutan KPPS.
“Jika nanti di TPS terlihat banyak petugas perempuan, itu bukan hal yang mengejutkan karena sudah diatur sesuai kuota,” jelas Subairi.
Selain itu, KPU Surabaya juga memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mendaftar sebagai petugas KPPS, meskipun tidak ada kuota khusus. KPU membuka ruang bagi siapa saja yang mampu menjalankan tugas dengan baik, termasuk dari kalangan disabilitas.
Saat ini, pendaftaran KPPS di beberapa kelurahan hampir terpenuhi. KPU Surabaya terus memantau perkembangan jumlah pendaftar di setiap wilayah dan memperbarui data pendaftar secara berkala.
Mengenai honor petugas KPPS, Subairi mengungkapkan bahwa jumlahnya akan berbeda dari Pemilu sebelumnya. Meski honor kali ini lebih rendah, diharapkan hal ini tidak mengurangi antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi.
“Honor kali ini lebih rendah, tetapi kami berharap hal ini tidak mengurangi semangat partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau keberatan terhadap proses pendaftaran KPPS.
Tanggapan tersebut dapat disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menyertakan identitas, kronologi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. ***
Laporan: Dwd
Editorial: C1