BicaraIndonesia.id, Jakarta – Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 4 September 2024. Salah satu tersangka yang diamankan merupakan Amir atau pimpinan kelompok JAD.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyebutkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap berinisial LHM dan DW.
Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Untuk DW dibekuk di Jalan Gajah Mada, Penarega, Bima, pukul 08.55 WITA. Kemudian LHM ditangkap di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima, sekitar pukul 09.09 WITA.
“LHM berperan menjadi Amir atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD sering memberikan khutbah Jumat dengan tema radikal kepada masyarakat umum dan anggota. Yang bersangkutan yang mengerahkan anggota untuk kegiatan ketangkasan fisik dan menggerakkan kegiatan halaqo di Bima, Sumbawa Barat dan Pulau Lombok,” kata Kombes Pol Erdi Adrimulan dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Sabtu 7 September 2024.
Sementara untuk DW, Erdi menyebut berperan dalam proses kaderisasi. Tersangka juga melaksanakan pelatihan fisik beladiri, renang laut dalam rangka penguatan fisik untuk persiapan aksi teror.
“Keduanya mengikuti baiat massal kepada kelompok ISIS dan bergabung kelompok JAD Bima,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu senapan angin dan 15 buku.
Erdi menegaskan, bahwa JAD sesuai dengan keputusan pengadilan ditetapkan sebagai kelompok teror. Karena itu, ia mengharapkan masyarakat untuk peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk waspada dan mampu memilah agar tidak memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang memberikan pemahaman radikal.
“Penangkapan kepada tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis melakukan perekrutan dan menanamkan pengamanan yang keliru,” tandasnya. (Hum/Polri/A1).