BicaraIndonesia.id, Jakarta – Pemerintah Filipina bersama Polri telah melakukan pertemuan menjelang deportasi buronan kasus dugaan pencucian uang, Alice Guo. Guo akan segera dideportasi ke negaranya setelah ditangkap di Kota Tangerang, Banten.
Delegasi Presiden Filipina, Menteri Dalam Negeri, serta Kepala Kepolisian Filipina langsung datang ke Indonesia untuk bertemu dengan pejabat Polri pada Kamis 5 September 2024. Pertemuan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya.
“Hari ini langsung dari Manila datang utusan presiden, otoritas Filipina, Menteri Dalam Negeri yang membawahi masalah hukum dan keamanan, termasuk kepala Polisi Filipina, bertemu dengan Polri,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti, dalam keterangan resmi dikutip Kamis 5 September 2024.
Proses pencarian Alice Guo merupakan hasil kerja sama intensif antara Polri dan Kepolisian Filipina. Setelah tiga minggu pencarian, mantan Wali Kota Bamban Filipina tersebut, berhasil ditangkap di Kota Tangerang, Banten.
Khrisna menegaskan bahwa Polri siap memfasilitasi deportasi Alice Guo melalui mekanisme kerja sama antar kepolisian atau police to police cooperation. Hal ini dilakukan sebagai dukungan penuh terhadap Pemerintah Filipina dalam menangani kasus tersebut.
“Alice Guo juga akan dibawa oleh Pak Menteri ke Kedutaan untuk dibuatkan surat perjalanan laksana paspor, sebelum diterbangkan ke Manila malam ini,” tambah Krishna.
Sebelumnya, Alice Guo atau Guo Hua Ping, ditangkap di Tangerang setelah menjadi buronan dalam kasus dugaan pencucian uang sebesar 100 juta peso (USD 1,8 juta).
Guo terlibat dalam penyelidikan Senat Filipina terkait aktivitas ilegal di sebuah kasino di Kota Bamban, yang diduga dimilikinya. (*/Hum/Polri/A1)