BicaraIndonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mutasi dan melantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 16 Agustus 2024. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK.
Dalam sambutannya, Cahya menyampaikan bahwa tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ialah memimpin dan memotivasi setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada unit kerja masing-masing, sekaligus menjadi penanggung jawab visi.
“Tak hanya itu, tugas saudara/saudari juga mengarahkan gerak untuk mencapai target/tujuan organisasi melalui unit kerjanya, serta berkolaborasi dan bersinergi dengan unit-unit atau pihak lain dalam mendukung dan mengawal keberhasilan program kerja KPK,” terang Cahya dalam siaran tertulis dikutip pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Cahya mengatakan, para pejabat yang dilantik, diharapkan dapat mencermati secara teliti penjabaran dalam Peta Strategis KPK yang telah ditetapkan. Baik itu dalam tataran sasaran strategis maupun indikator kinerja, untuk mempermudah pencapaian target, serta memberikan fokus dan melakukan peninjauan khususnya bagi target-target yang belum tercapai untuk segera direalisasikan.
“Ingatlah bahwa setiap sikap dan perbuatan kita akan memiliki konsekuensi tersendiri baik bagi diri maupun organisasi. Oleh karena itu hindari berbagai bentuk penyimpangan dan jadilah sosok teladan bagi lingkungan kerja dan sekitarnya,” tegas Cahya.
Hal tersebut pun tercermin dalam Core Values ASN yaitu BerAKHLAK, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif serta nilai-nilai dasar KPK, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, para pejabat yang dilantik juga diharapkan dapat mengamalkan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan perlunya dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pelaksanaan pelantikan ini merupakan bagian dari pemenuhan amanah peraturan perundang-undangan dan pemenuhan kebutuhan organisasi, dalam rangka memperkuat sumber daya manusia di KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan.
KPK berharap, dengan dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini dapat membangun sinergi dan kolaborasi baik di unit kerja maupun antar-unit, sehingga seberat apapun tugas yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik, juga dapat menambah motivasi untuk membangun serta memberikan manfaat dan kontribusi bagi KPK.
Adapun 12 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KPK yang dilantik adalah Kepala Biro Keuangan Isnaini, Kepala Biro Umum Tomi Murtomo, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Agung Yudha Wibowo serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Bahtiar Ujang Purnama.
Kemudian, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Ely Kusumastuti, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Edi Suryanto, Direktur Monitoring Aida Ratna Zulaiha, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo Widiarto serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Budi Waluya
Selanjutnya, Direktur Jejaring Pendidikan Dian Novianthi, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Herda Helmijaya, serta Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Yonathan Demme Tangdilintin. (*/Hms/A1)