BicaraIndonesia.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kementerian Kominfo siap menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melalui siaran tertulisnya di Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menkominfo.
Saat ini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kementerian Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam.
Pemeriksaan itu untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menkominfo. ***
Editorial: A1