BicaraIndonesia.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut mulai dari tahun 2017 hingga 2023.
Prestasi ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja optimal dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pencapaian target pendapatan daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 yang melebihi ekspektasi.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari kerja keras, konsistensi, dan kolaborasi lintas jajaran di Pemprov DKI Jakarta.
“Penghargaan ini kami persembahkan kepada seluruh masyarakat dan stakeholder sebagai bukti kesungguhan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola pemerintahan dan keuangan daerah secara akuntabel,” ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.
Ia menyatakan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan dapat menjadi pendorong bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami juga berterima kasih kepada pimpinan dan para anggota legislatif atas sinergi yang baik dalam mendorong transparansi, akuntabilitas pengelolaan, serta pelaporan keuangan daerah yang baik,” imbuhnya.
Dalam penyusunan LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022, Heru menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Laporan keuangan ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2023 mencapai Rp 71,07 triliun atau 100,57 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 70,66 triliun.
Pendapatan ini terdiri dari Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Realisasi Pendapatan Transfer, dan Realisasi Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 66,77 triliun atau 92,55 persen dari target sebesar Rp 72,14 triliun. Komponen belanja ini mencakup Realisasi Belanja Operasi, Realisasi Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, serta Realisasi Belanja Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya.
“Upaya yang telah kami lakukan masih memerlukan penyempurnaan. Untuk itu, saya mengharapkan bimbingan, saran dan masukan yang membangun dari BPK RI dalam mempertahankan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Sekali lagi, terima kasih kepada semua pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan ini,” pungkasnya. (*/C1)