BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya mengamankan empat orang oknum fotografer yang viral di media sosial. Sebelumnya oknum fotografer itu melarang fotografer lain untuk foto di kawasan Kota Lama zona Eropa Surabaya.
Tidak hanya mendapat larangan berfoto di kawasan Kota Lama, para fotografer pun juga sempat diduga mendapatkan ancaman dari oknum yang mengaku dari Paguyuban Kota Lama tersebut.
“Petugas kami berhasil menjangkau oknum fotografer itu, kami bawa ke kantor Satpol PP beserta lima orang lagi yang mengatakan bahwa mereka korban,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser dalam keterangannya di Surabaya, Minggu 21 Juli 2024.
Fikser menjelaskan, setelah dilakukan penjangkauan, keempat oknum fotografer bersama korban kemudian dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Surabaya.
“Kami data dan mintai keterangan terkait permasalahan oknum fotografer ini. Kami juga melakukan pengarahan dan mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal itu lagi,” imbuhnya.
Fikser juga memastikan, pihaknya akan menindak tegas apabila kejadian tersebut terulang kembali.
“Akan kami tindak tegas, akan kami jangkau. Mengingat Wisata Kota Lama ini adalah fasilitas umum yang dibangun pemerintah kota untuk warga Kota Surabaya,” tegas Fikser.
Mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya itu menambahkan, pihaknya tak hanya melakukan pengawasan di Kawasan Kota Lama zona Eropa. Tetapi juga melakukan pengawasan di seluruh kawasan wisata Kota Lama Surabaya, baik di zona Pecinan maupun Arab.
“Kami akan berikan rasa aman dan nyaman bagi siapa saja yang datang ke kawasan wisata di Kota Surabaya. Ini fasilitas umum, setiap orang berhak untuk datang dan menikmati keindahan wisata Kota Lama ini,” pungkasnya. ***
Editorial: C1