BicaraIndonesia.id, Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Pembentukan satgas ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah dalam memberantas barang impor ilegal.
Dasar pembentukan satgas ini didasari dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Kepmendag tersebut ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Kamis, 18 Juli 2024 dan mulai berlaku di hari yang sama hingga 31 Desember 2024.
“Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan tersebut adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.
Menurut Mendag, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal.
Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.
“Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” ungkap Mendag.
Mendag menjelaskan tiga tujuan utama pembentukan satgas tersebut. Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.
Kedua, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Menurut Mendag, terdapat tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
“Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” beber Mendag.
Mendag Zulkifli juga menyampaikan bahwa pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu.
Lalu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.
“Kepmendag tentang satgas kami umumkan baru hari ini. Setelah merampungkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Senin depan, satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa,” pungkas Mendag.
Sebagai diketahui, anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga. Terdiri dari Kemendag, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, serta dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). ***
Editorial: A1