BicaraIndonesia.id, Jakarta Timur – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan barang bukti 675 unit motor bodong.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Febuari 2021 sampai dengan Januari 2024,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis 18 Juli 2024.
Ia membeberkan, ratusan kendaraan ini ditemukan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Rencananya ratusan kendaraan itu akan dikirim ke lima negara, sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya. Kelima negara itu adalah Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, hingga Nigeria.
“TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit 3. TKP Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, sepeda motor 210 unit,” ujarnya.
Selain DKI Jakarta, polisi juga menemukan ratusan kendaraan di beberapa TKP wilayah Jawa Barat. Yakni, TKP Padalarang, sepeda motor 24 unit. Lalu, TKP Kabupaten Bandung, sepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit.
“TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, sepeda motor 50 unit. TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dengan berbagai peran. Ketujuh tersangka itu terdiri dari debitur, penadah, hingga eksportir.
“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing,” terang Djuhandhani.
Ketujuh tersangka itu yakni, inisial NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir.
Akibat perbuatan para pelaku, menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp876.238.400.000. Akumulasi kerugian dihitung dari harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp40 juta dikali 20.666 unit yang telah diekspor ke lima negara.
Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan.
Para tersangka dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/A1)