BicaraIndonesia.id, Malang – Tim Penjinak Bom Gegana Satuan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan pemusnahan (Disposal) sebuah bom jenis Aircraft aktif peninggalan zaman perang di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin 15 Juli 2024.
Bom tersebut ditemukan oleh seorang warga di aliran Sungai Dusun Krajan, Desa Jabung, sehari sebelumnya.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengamanan selama proses pemusnahan. Pengamanan ini bertujuan memastikan tidak ada warga yang berada dalam radius aman saat pelaksanaan disposal.
“Kami melakukan pengamanan proses disposal terkait penemuan bom sisa perang di Kecamatan Jabung. Pemusnahan dilakukan oleh Tim Gegana Satbrimobda Polda Jatim,” ujar Ipda Dicka dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu 17 Juli 2024.
Ipda Dicka mengungkap bahwa pemusnahan bom ini dilakukan dengan cara disposal. Yakni prosedur standar yang harus diterapkan pada pemusnahan bom. Proses ini dilakukan di lahan kosong Dusun Busu, Desa Slampangrejo, Kecamatan Jabung, sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin 15 Juli 2024.
Sebelum pemusnahan, pihaknya telah melakukan sterilisasi dan imbauan kepada warga sekitar agar menjauh dari radius berbahaya.
“Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami melakukan disposal atau pencerai-beraian terhadap bom tersebut,” kata Ipda Dicka.
Ipda Dicka membeberkan bom dengan angka tahun 1918 itu memiliki panjang 90 sentimeter, diameter 18 sentimeter, dan berat 45 kilogram.
Benda berbahaya tersebut ditemukan oleh Slamet Munajat (43), warga Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, pada Minggu (14/7/2024). Saat itu, Slamet sedang menyusuri aliran Sungai Dusun Krajan untuk mencari besi bekas.
Sekitar pukul 15.30 WIB, metal detector yang digunakan Slamet berbunyi, menandakan terdapat logam di dasar sungai yang dangkal. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah benda besar yang diduga sebagai bom.
Mengetahui benda itu berbahaya, Slamet segera melapor ke pihak kepolisian. Polsek Jabung yang menerima laporan, langsung memasang garis polisi di lokasi penemuan dan berkoordinasi dengan Unit Jibom Satbrimobda Polda Jatim.
“Segera melakukan pengamanan di lokasi untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan,” jelas Ipda Dicka.
Atas temuan tersebut, ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan benda-benda peledak peninggalan perang.
Selain itu, warga dilarang menyentuh, melempar, menekan, atau menggesek benda temuan tersebut karena dapat memicu ledakan.
“Jika warga menemukan benda mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan jangan dekati atau buka karena sangat berbahaya,” pungkasnya. ***
Editorial: C1