BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang pengamen atas kasus dugaan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Satu tersangka berinisial DCY (24), warga Tambak Asri Kecamatan Krembangan Surabaya ini ditangkap berdasarkan atas laporan korban pemilik salon.
Kapolsek Wonocolo Surabaya, M Soleh mengungkapkan, insiden penganiayaan pada pemilik salon “YEANY” terjadi pada Sabtu 13 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Frontage A Yani 67 Surabaya.
“Tersangka DCY marah ketika diminta membayar jasa semir rambut sebesar Rp250 ribu, sehari sebelumnya,” ujar Kompol Soleh dalam konferensi pers di Mapolsek Wonocolo, Surabaya, Selasa 16 Juli 2024.
Soleh menjelaskan, awalnya tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut, yang menurut korban sebesar Rp150 ribu.
“Merasa tidak puas dengan kenaikan harga, tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap MI (54), pemilik salon, dengan cara membacok menggunakan clurit,” tutur Soleh.
Dari insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain, sebilah celurit dari besi, satu pasang sandal warna hitam, pakaian dan unit sepeda motor.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. ***
Editorial: C1