BicaraIndonesia.id, Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa verifikasi data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I gelombang kedua telah selesai.
Dengan demikian, dana KJP Plus dapat cair dan dimanfaatkan oleh penerima paling pada Jumat 12 Juli 2024.
Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin berharap, penerima manfaat dana KJP Plus dapat memaksimalkan penggunaan tersebut untuk keperluan pendidikan anak.
“Agar masa depan keluarga nantinya bisa lebih sejahtera melalui kesuksesan anak yang menempuh pendidikan dengan baik dan tuntas,” ujar Budi dalam siaran tertulis di Jakarta, dikutip Sabtu 13 Juli 2024.
Total penerima dana KJP Plus Tahap I sebanyak 533.649 orang. Terdapat dua gelombang pada pencairan KJP Plus Tahap I, yaitu gelombang pertama terdistribusi 460.143 penerima dan gelombang kedua sebanyak 73.506 penerima. Seluruh penerima KJP Plus Tahap I merupakan peserta didik dari golongan tidak mampu yang terverifikasi.
Budi menjelaskan, program KJP Plus bersifat dinamis dan menyesuaikan kondisi perekonomian masyarakat. Sehingga, jumlah penerima dapat bergerak secara fluktuatif melihat pendapatan ekonomi penerima yang akan terus diperbarui secara berkala.
Selain itu, sejumlah hal yang berkaitan dengan status ekonomi penerima akan selalu dievaluasi dan diverifikasi di lapangan dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami berharap, dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas SDM, khususnya warga Jakarta. Dengan SDM unggul, maka harkat martabat bangsa bisa terangkat untuk menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas dia. ***
Editorial: C1

Tinggalkan Balasan