BicaraIndonesia.id, Karo – Aksi pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut) berhasil terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian pada Kamis dinihari, 27 Juni 2024.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam konferensi pers bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan, di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin 8 Juli 2023.

Komjen Agung mengungkapkan bahwa rekaman CCTV menunjukkan kedua pelaku berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 03.12 – 03.18 WIB. Pelaku Y terlihat mengenakan selimut berwarna merah muda saat terekam kamera.

“CCTV ini bagian dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI) oleh penyidik Polda Sumut ungkap kasus pembakaran. Tentu ada cara lain dalam metode ini selain CCTV,” ujar Kapolda Sumut dalam pernyataan persnya dikutip pada Selasa 9 Juli 2024.

Kedua eksekutor terlihat dalam rekaman CCTV saat melakukan survei di rumah Sempurna Pasaribu. Termasuk ketika pelaku melaksanakan eksekusi dengan menyemprotkan cairan mudah terbakar yang dicampur Pertalite dan solar ke rumah korban.

Rekaman CCTV yang sudah didekode tersebut, kini telah disita oleh penyidik sebagai alat bukti untuk menjerat pelaku.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dua botol bekas minuman mineral yang digunakan pelaku untuk menyiram bahan bakar jenis Pertalite yang dicampur solar.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa abu bekas pembakaran atau jelaga, serta informasi tentang pihak-pihak yang berkomunikasi dengan kedua pelaku.

“Kita periksa dan analisa bukti-bukti kita temukan tersebut secara ilmiah untuk dilakukan identifikasi hingga akhirnya diambil kesimpulan siapa pelaku pembakaran,” ungkap Komjen Agung.

Identitas Kedua Pelaku

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah RAS (37) dan YT (36). Satu di antaranya pelaku dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk petugas.

Diketahui, kedua pelaku ini memiliki tugas dan peran yang berbeda. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp130 ribu.

“Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah,” kata Kombes Pol Hadi.

Hadi menyebut bahwa YT ditangkap Polisi pada Sabtu dinihari (7/7/2024) pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, eksekutor ini melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur.

Penangkapan kedua pelaku ini, tidak lepas dari metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh penyidik Polda Sumut.

“Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan dokter forensic, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor,” jelas Hadi.

Hadi juga mengungkapkan bahwa RAS merupakan warga kelahiran Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe. Sedangkan YT, lahir di Desa Raya dengan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo.

Usai menyiram rumah korban, kata Hadi, pelaku membuang dua botol berisikan solar dan pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi. Kedua botol itu kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti ditemukan di lapangan.

“Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik,” tutupnya.

Sebagai diketahui, Scientific Crime Investigation (SCI) merupakan metode yang memadukan teknik prosedural dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan serta memenuhi kebutuhan hukum.

Metode ini digunakan agar polisi dapat menarik kesimpulan berdasarkan berbagai sudut pandang disiplin ilmu. Sehingga penyebab kebakaran dapat terungkap secara terang-benderang. (*/A1)