BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan korupsi di pemerintah daerah (Pemda).
Langkah ini diwujudkan dengan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dilansir melalui laman resmi kemendagri.go.id, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menegaskan, bahwa APIP memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Karena itu, ia mendorong kepala daerah agar memanfaatkan fungsi APIP untuk mencegah terjadinya fraud dan korupsi.
“Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa (seperti korupsi),” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin 8 Juli 2024.
Tito menekankan pentingnya memperkuat fungsi APIP agar masalah penggunaan anggaran dapat diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Oleh karena itu, diperlukan alokasi anggaran yang memadai dan insentif untuk anggota APIP.
“Anggaran rata-rata yang untuk APIP ini kecil, kecil karena memang dibuat kecil, dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain,” ujarnya.
Rakornas ini diharapkan menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk memperkuat peran APIP dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, ini memperkuat komitmen kita dan surat edaran ini menjadi satu landasan bagi tiga instansi untuk bergerak lebih maju dan kami harapkan bisa dimulai dari hulu pada saat rapat untuk melakukan review APBD di tiap-tiap provinsi kabupaten/kota,” tegas Tito.
Dalam Rakornas tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK. Selain itu, juga ditandatangani Rencana Aksi Bersama oleh ketiga pihak tersebut.
Penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Daerah dan Penguatan APIP juga dilakukan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). ***
Editorial: A1